THAILAND

Transaksi Online dari Luar Negeri Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 09:35 WIB
Transaksi Online dari Luar Negeri Bakal Dipajaki

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand segera merilis undang-undang pajak baru mengenai pengenaan pajak atas transaksi bisnis online yang berasal dari luar negeri.

Menurut pernyataan resminya, amandemen undang-undang tersebut dilakukan guna memperluas basis pajak, menyusul adanya pertumbuhan bisnis online yang semakin meningkat. Hal ini juga dipicu oleh kebijakan serupa yang dibuat beberapa negara lain.

“Peraturan yang ada saat ini hanya mengizinkan pemberlakuan pajak pada perusahaan yang berlokasi di Thailand saja, perusahaan asing tidak dikenakan pajak atas transaksi lintas batasnya,” ungkap pernyataan dalam laporan yang dilansir oleh bangkokpost, Selasa (25/10).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Amandemen yang diajukan dalam undang-undang tersebut akan berfokus pada pajak pembayaran online untuk barang dan jasa. Salah satu contohnya seperti pemesanan hotel melalui sistem pembayaran online seperti Apply Pay, Ali Pay, V Chat Pay, financial tecnology/fintech firms, dan pembayaran menggunakan bitcoin.

Departemen Penerimaan mengatakan berdasarkan hasil pantauan pembayaran pajak dari operator secara online dan e-commerce selama dua tahun terakhir, telah menemukan bahwa hanya terdapat 2.000 perdagangan operator digital dalam sistem pajak formal.

Penanggung Jawab Pemungutan Pajak Departemen Penerimaan Prasong Poontaneat mengatakan dari jumlah tersebut pajak yang berhasil didapat sebesar ฿300 juta atau Rp111 miliar dari operator online.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Padahal saat ini banyak bisnis-bisnis baru yang bermunculan pada platform online. “Kami tidak ingin merusak sistem e-commerce, tapi kami ingin membangun sistem perpajakan yang adil,” ungkapnya.

Banyak negara di seluruh dunia sedang mempersiapkan untuk mengenakan pajak atas bisnis online. Karena itu, saat ini Departemen Penerimaan Thailand sedang mempelajari perpajakan bisnis online di beberapa negara, termasuk India, yang mengenakan pajak sebesar 6% dari pendapatan penjualan.

Di seluruh dunia, pemerintah menghadapi kendala hukum untuk menerapkan pajak bisnis online. Prasong mengatakan, sejumlah negara, termasuk Inggris, Jepang, Australia dan Italia sedang meneliti kemungkinan metode yang tepat untuk penerapan pajak bisnis online.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Oleh karena itu, pemajakan atas bisnis online di era ekonomi digital ini menjadi tantangan besar bagi banyak negara di dunia. Berdasarkan catatan DDTCNews, isu ini telah dibahas oleh negara-negara anggota OECD dan G20, termasuk salah satunya Indonesia yang dituangkan dalam proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Sebagai tambahan informasi, mengingat pentingnya memahami aspek pemajakan atas transaksi bisnis dalam era ekonomi digital, DDTC Academy menyelenggarakan seminar yang mengangkat tema Taxation of Digital Economy and E-Commerce. Seminar ini akan membahas lebih dalam bagaimana isu-isu yang terjadi dalam ekonomi digital saat ini dan bagimana penerapan perpajakannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya