PMK 172/2023

Transaksi Keuangan Lainnya Harus Dibuktikan dengan Tahapan Pendahuluan

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Januari 2024 | 18:00 WIB
Transaksi Keuangan Lainnya Harus Dibuktikan dengan Tahapan Pendahuluan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PMK 172/2023 turut menambah jenis transaksi tertentu yang memerlukan tahapan pendahuluan ketika wajib pajak hendak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle/ALP) atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (6) PMK 172/2023, jenis transaksi yang memerlukan tahapan pendahuluan bertambah dari sebelumnya 6 jenis transaksi pada PMK 22/2020 menjadi 7 jenis transaksi. Transaksi tertentu yang baru ditambahkan dalam PMK 172/2023 transaksi keuangan lainnya.

"Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu…meliputi transaksi jasa, transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud, transaksi keuangan terkait pinjaman, transaksi keuangan lainnya, transaksi pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kesepakatan kontribusi biaya," bunyi pasal 4 ayat (6), dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga:
WP Restitusi Dipercepat Bisa Kena Pemeriksaan Rutin, Begini Aturannya

Tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan lainnya meliputi pembuktian atas kesesuaian transaksi keuangan lainnya dengan substansi dan keadaan sebenarnya, jenis transaksi, dan pengakuan secara ekonomis dan legal oleh para pihak yang melakukan transaksi keuangan lainnya.

Selain itu, tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan lainnya juga mencakup pembuktian atas motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi; dan manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari transaksi keuangan lainnya.

Bila wajib pajak tidak dapat memberikan pembuktian atas transaksi tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan maka transaksi tersebut menjadi tidak memenuhi ALP. Tak hanya itu, transaksi wajib pajak juga berpotensi diuji dan dikoreksi oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Selama 5 Bulan

"Dalam hal berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha…wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan…dirjen pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak," bunyi pasal 36 ayat (5).

Sebagai informasi, PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PMK 172/2023, 3 aturan sebelumnya yaitu PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?