KEBIJAKAN KEPABEANAN

TKI Dapat Keringanan Impor, DJBC Tak Masalahkan Penerimaan yang Hilang

Dian Kurniati | Sabtu, 16 September 2023 | 15:37 WIB
TKI Dapat Keringanan Impor, DJBC Tak Masalahkan Penerimaan yang Hilang

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah akan segera menerbitkan ketentuan yang berisi fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan draf RPMK soal ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman PMI ini sudah rampung dan tinggal diundangkan. Dia pun menegaskan DJBC tidak memusingkan potensi penerimaan bea masuk yang hilang karena pemberian fasilitas atas impor barang kiriman PMI tersebut.

"Berapa potensinya [penerimaan yang hilang]? Prinsipnya pemberian fasilitas fiskal ini sebagai apresiasi kepada pekerja migran yang telah memberikan devisa berupa remitansi yang nilainya ratusan triliun," katanya, dikutip pada Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Chotibul mengatakan pemerintah ingin memberikan fasilitas agar pekerja migran dapat dengan mudah mengirimkan barang untuk keluarga di kampung halaman. Melalui RPMK, PMI pun bakal mendapatkan kejelasan hukum soal pengiriman barang ke Indonesia.

Selama ini pemerintah belum mengatur barang kiriman oleh PMI secara khusus. Ketentuan barang kiriman oleh PMI tersebut masih mengikuti PMK 199/2019 yang bersifat umum.

Dia memberi bocoran pada RPMK akan diatur pemberian pembebasan bea masuk atas 3 kali pengiriman masing-masing US$500 dengan total US$1.500 per tahun, bagi PMI resmi dan terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sementara itu, fasilitas pembebasan bea masuk bagi PMI yang hanya terdaftar di Kementerian Luar Negeri tetapi tidak terdata di BP2MI, hanya diberikan atas 1 kali pengiriman senilai US$500 per tahun.

Adapun untuk PMI yang tidak resmi (undocumented), tidak akan diberikan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman.

"Kalau dari kami secepatnya [RPMK akan terbit]. Apa yang kami tunggu saat ini bahwa pemberlakuan PMK harus sejalan kebijakan pemasukan barang dari Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Fasilitas pembebasan bea masuk atas barang kiriman PMI pada RPMK ini lebih besar dari impor barang kiriman reguler sebagaimana diatur dalam PMK 199/2019. Beleid tersebut menyatakan bea masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai barang maksimal US$3. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD