Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam.
SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah akan segera menerbitkan ketentuan yang berisi fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan draf RPMK soal ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman PMI ini sudah rampung dan tinggal diundangkan. Dia pun menegaskan DJBC tidak memusingkan potensi penerimaan bea masuk yang hilang karena pemberian fasilitas atas impor barang kiriman PMI tersebut.
"Berapa potensinya [penerimaan yang hilang]? Prinsipnya pemberian fasilitas fiskal ini sebagai apresiasi kepada pekerja migran yang telah memberikan devisa berupa remitansi yang nilainya ratusan triliun," katanya, dikutip pada Sabtu (16/9/2023).
Chotibul mengatakan pemerintah ingin memberikan fasilitas agar pekerja migran dapat dengan mudah mengirimkan barang untuk keluarga di kampung halaman. Melalui RPMK, PMI pun bakal mendapatkan kejelasan hukum soal pengiriman barang ke Indonesia.
Selama ini pemerintah belum mengatur barang kiriman oleh PMI secara khusus. Ketentuan barang kiriman oleh PMI tersebut masih mengikuti PMK 199/2019 yang bersifat umum.
Dia memberi bocoran pada RPMK akan diatur pemberian pembebasan bea masuk atas 3 kali pengiriman masing-masing US$500 dengan total US$1.500 per tahun, bagi PMI resmi dan terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Sementara itu, fasilitas pembebasan bea masuk bagi PMI yang hanya terdaftar di Kementerian Luar Negeri tetapi tidak terdata di BP2MI, hanya diberikan atas 1 kali pengiriman senilai US$500 per tahun.
Adapun untuk PMI yang tidak resmi (undocumented), tidak akan diberikan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman.
"Kalau dari kami secepatnya [RPMK akan terbit]. Apa yang kami tunggu saat ini bahwa pemberlakuan PMK harus sejalan kebijakan pemasukan barang dari Kementerian Perdagangan," ujarnya.
Fasilitas pembebasan bea masuk atas barang kiriman PMI pada RPMK ini lebih besar dari impor barang kiriman reguler sebagaimana diatur dalam PMK 199/2019. Beleid tersebut menyatakan bea masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai barang maksimal US$3. (sap)