GUATEMALA

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Kebijakan Pajak yang Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2017 | 13:51 WIB
Tingkatkan Tax Ratio, Ini Kebijakan Pajak yang Diusulkan

GUATEMALA, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Guatemala mengajukan paket kebijakan pajak kepada Kongres, menyusul adanya dorongan untuk menaikkan rasio penerimaan pajak minimal 15% dari produk domestik bruto (PDB) dalam jangka panjang.

International Monetary Fund (IMF) mengatakan Pemerintah Guatemala perlu untuk meningkatkan penerimaan yang ditujukan untuk mengakomodasi belanja sosial dan infrastruktur yang lebih baik, serta sebagai upaya untuk mengurangi kejahatan dan korupsi khususnya di bidang perpajakan.

“Paket kebijakan yang diajukan oleh pemerintah Guatemala diperkirakan dapat membawa penerimaan tambahan hingga sebesar GTQ5,8 miliar atau sekitar Rp10,5 triliun,” ungkap IMF.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Beberapa perubahan yang diusulkan dalam paket kebijakan tersebut berupa peningkatan tarif pajak penghasilan perusahaan dari 25% menjadi 29%, meningkatkan tarif royalti untuk industri pertambangan menjadi 10%, dan meningkatkan pajak untuk industri semen dan distribusi bahan bakar.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk menaikkan tarif pajak penghasilan orang pribadi dan mewajibkan wajib pajak untuk menyerahkan bukti potong pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan digunakan dalam melakukan kredit pajak penghasilan.

Pemerintah juga mengatakan akan memperkuat dua institusi penerimaan negara yakni otoritas pajak dan bea cukai (SAT) untuk berintegrasi guna mengurangi kasus penggelapan pajak. Hal ini juga bertujuan untuk memperluas basis pajak.

Seperti dilansir dalam Tax News, pemerintah mengaku optimis dengan diajukannya beberapa usulan perubahan kebijakan pajak tersebut dapat menaikkan penerimaan fiskal sekitar 15% - 20% dari PDB.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT