BERITA PAJAK HARI INI

Tingkatkan Produktivitas, Tunjangan Jabatan Penilai Pajak Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 September 2020 | 08:00 WIB
Tingkatkan Produktivitas, Tunjangan Jabatan Penilai Pajak Dinaikkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan jabatan fungsional penilai pajak dan asisten penilai pajak. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (25/9/2020).

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 94 Tahun 2020, Presiden Jokowi menaikkan tunjangan jabatan fungsional penilai pajak dan asisten penilai pajak yang sebelumnya diatur dalam Perpres No. 53 Tahun 2007. Rata-rata kenaikan tunjangan sebesar 62,99%.

“Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja …, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional penilai pajak dan asisten penilai pajak yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan,” bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam Perpres tersebut.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Perpres No. 94 Tahun 2020, pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penilai pajak dan asisten penilai pajak mendapat tunjangan setiap bulan. Pemberian tunjangan itu dibebankan pada APBN.

Tunjangan penilai pajak ahli madya ditetapkan senilai Rp1,38 juta, naik 38% dari sebelumnya Rp1 juta. Tunjangan penilai pajak ahli muda senilai Rp1,1 juta, naik 69,23% dari sebelumnya Rp650.000. Tunjangan penilai pajak ahli pertama naik 66,15% dari Rp325.000 menjadi Rp540.000.

Kemudian, tunjangan asisten penilai pajak penyedia senilai Rp960.000 atau naik 74,55% dari ketentuan terdahulu Rp550.000. Tunjangan asisten penilai pajak pelaksana lanjutan/mahir senilai Rp540.000, naik 80% dari sebelumnya Rp300.000. Sementara tunjangan asisten penilai pajak pelaksana/terampil mengalami kenaikan 50% dari Rp240.000 menjadi Rp360.000.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Selain kenaikan tunjangan jabatan fungsional penilai pajak dan asisten penilai pajak, ada pula bahasan mengenai instruksi presiden kepada menteri keuangan untuk memberikan fasilitasi kepabeanan dan perpajakan terkait dengan persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Penghentian Pemberian Tunjangan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perpres No. 94 Tahun 2020, pemberian tunjangan penilai pajak dan asisten penilai pajak dihentikan apabila PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural/jabatan fungsional lain atau karena hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

“Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan penilai pajak dan asisten penilai pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6 beleid tersebut. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • FIFA U-20 World Cup 2021

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021, Presiden Jokowi memberi setidaknya 3 instruksi kepada menteri keuangan. Inpres tersebut dikeluarkan dan diteken pada pada 15 September 2020.

Pertama, memberikan fasilitasi kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021. Kedua, memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga (K/L) terkait. Ketiga, memberikan fasilitasi dan dukungan teknis pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperlukan oleh K/L. (DDTCNews)

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya
  • WP Tentukan Masa Pajak dan Status Pengkreditan

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan data faktur pajak yang tersedia di e-faktur 3.0 tidak dimaksudkan akan langsung berada dalam menu administrasi atau daftar pajak masukan. Pasalnya, wajib pajak masih tetap menjadi penentu atas faktur pajak tersebut.

“Sifatnya data prepopulated sehingga wajib pajak harus menentukan terlebih dahulu masa pajak dan status pengkreditannya. Setelah ditentukan dan di-upload, baru data tersebut masuk ke daftar pajak masukan. Menu [prepopulated] ini merupakan alat bantu untuk memudahkan wajib pajak agar tidak perlu melakukan input (key-in),” jelas DJP. (DDTCNews)

  • Penurunan Biaya Logistik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut biaya logistik Indonesia termasuk yang tertinggi di Asean, yakni mencapai 23,5% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2017. Dengan implementasi ekosistem logistik nasional (national logistic ecosystem/NLE), dia memperkirakan biaya logistik akan turun.

Baca Juga:
Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

"Penurunan sekitar 5-6% ini terutama nanti dikontribusikan dari seluruh proses dari hulu hingga hilir, terutama dalam menghubungkan sektor-sektor transportasi," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Kerja Sama KPK dan DJP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kerja sama dengan DJP untuk pemulihan kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi. Direktur Pengelolaan Jaringan antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko mengatakan kerja sama wajib diperkuat untuk menjawab tantangan saat ini.

"Sinergi itu bisa dilakukan dalam ranah penanganan perkara bersama, pertukaran informasi dan data, pertukaran personel, dan kerjasama lainnya,” katanya. Simak pula artikel ‘Biar Dapat Kepercayaan Wajib Pajak, DJP: Korupsi Perlu Ditekan’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak