PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Begini Saran LPEM UI

Dian Kurniati | Jumat, 04 Februari 2022 | 12:00 WIB
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Begini Saran LPEM UI

Kepala Kajian Makroekonomi dan Ekonomi Politik LPEM FEB UI Jahen Rezki dalam konferensi video, Jumat (4/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI menyarankan pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak sehingga proses konsolidasi fiskal berjalan lebih mulus.

Kepala Kajian Makroekonomi dan Ekonomi Politik LPEM FEB UI Jahen Rezki menilai upaya meningkatkan penerimaan pajak dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak cukup. Menurutnya, perlu ada strategi lainnya untuk mengerek penerimaan pajak.

"Mungkin [UU HPP] itu menjadi salah alternatif walaupun mungkin not the only policy yang bisa membantu kenaikan [penerimaan pajak], dan mungkin juga butuh beberapa kebijakan lainnya untuk menambah pendapatan pajak," katanya melalui konferensi video, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Jahen menuturkan capaian penerimaan pajak yang tinggi pada 2021 telah efektif menjaga defisit anggaran menjadi 4,65% dari PDB. Realisasi tersebut lebih kecil dari yang diatur dalam UU APBN 2021 mencapai 5,7% dari PDB.

Memasuki 2022, ia berharap tren positif penerimaan pajak dapat terjaga sehingga defisit APBN dapat lebih kecil dari yang direncanakan. Sebab, APBN 2022 menjadi tahun terakhir defisit anggaran di atas 3%, seperti yang diamanatkan UU 2/2020.

Jehan mengingatkan pemerintah untuk berhati hati dalam menyusun strategi keluar dari kebijakan luar biasa semasa pandemi (exit strategy). Menurutnya, keterlibatan pemerintah dan APBN masih akan dibutuhkan dalam menjalankan exit strategy di level daerah.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

"Tidak hanya melihat kondisi di level nasional tapi juga exit strategy policy pemerintah harus melihat bagaimana kondisi ekonomi di daerah atau lokal," ujarnya.

Sepanjang 2021, pemerintah mencatat defisit APBN 2021 senilai Rp783,7 triliun atau setara dengan 4,65% dari PDB. Angka itu lebih kecil dari yang direncanakan pemerintah dalam UU APBN 2021, yaitu senilai Rp1.006,4 triliun atau 5,7% dari PDB.

Realisasi defisit yang lebih kecil itu utamanya ditopang penerimaan pajak yang mencapai Rp1.277,5 triliun atau setara dengan 103,9% dari target Rp1.229,59 triliun. Adapun target defisit APBN 2022 dipatok senilai Rp868 triliun atau 4,85% dari PDB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS