KABUPATEN BIREUEN

Tingkatkan Penerimaan Pajak, ASN Diminta Segera Bayar PBB-P2

Dian Kurniati | Senin, 12 September 2022 | 16:30 WIB
Tingkatkan Penerimaan Pajak, ASN Diminta Segera Bayar PBB-P2

Ilustrasi.

BIREUEN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh meminta aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2).

Kabid Penetapan PAD BPKD Musliadi mengatakan pemkab terus berupaya meningkatkan kepatuhan ASN dalam membayar PBB-P2. Menurutnya, Pj. Bupati Bireuen Aulia Sofyan juga telah menerbitkan SE 900/806/2022 yang mengingatkan ASN segera membayar PBB-P2.

"Edaran itu sebagai upaya optimalisasi penerimaan PBB-P2 satu sumber PAD Bireuen yang sangat penting untuk membiayai berbagai kegiatan Pemkab Bireuen. Maka, dibutuhkan adanya dukungan masyarakat," katanya, dikutip pada Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Musliadi menuturkan PBB-P2 memiliki kontribusi yang besar dalam pendapatan asli daerah (PAD). Dengan PAD tersebut, pemkab akan dapat merealisasikan berbagai program pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Surat edaran tersebut juga memuat imbauan kepada para camat untuk membina dan memonitoring seluruh keuchik atau pemimpin desa mengenai optimalisasi PBB-P2. Dalam hal ini, keuchik diminta memastikan tercapainya pelunasan PBB-P2 dari masyarakat.

Kemudian, Pj. Bupati meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginformasikan tentang kewajiban membayar PBB-P2 kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Bireuen.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Terakhir, masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah diharapkan melakukan pendataan dan pelaporan ASN dan non-ASN yang telah melunasi PBB-P2 sebagai evaluasi kepatuhan.

Musliadi menyebut pemkab akan terus mengimbau ASN dan non-ASN di lingkungan pemkab beserta anggota keluarganya yang memiliki atau menguasai tanah dan bangunan di wilayah Bireuen untuk segera melakukan kewajiban pajaknya.

"Pj Bupati Bireuen meminta dan memerintahkan seluruh ASN, non-ASN, di masing-masing unit kerja melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2022, beserta pelunasan tunggakan PBB-P2 sesuai peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 tahun 2022," ujarnya dilansir acehekspres.com.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Sejak 1 Juli hingga 15 Desember 2022, Pemkab Bireuen juga telah mengadakan program pemutihan PBB-P2 untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakannya.

Program pemutihan telah diatur dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 Tahun 2022. Selain pembebasan denda, pemkab juga akan memberikan diskon 50% atas tunggakan PBB-P2.

Diskon diberikan atas tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2014 ke bawah. Sementara itu, tagihan untuk tahun pajak 2015 sampai dengan 2022, tetap harus dibayar secara normal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT