Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi. Upaya tersebut sudah dimulai sejak awal tahun dengan mengirimkan pemberitahuan secara massal.
“Di awal-awal bulan lalu sudah mulai diingatkan melalui email blasting terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan," katanya, Rabu (10/3/2021).
DJP, sambung Neilmaldrin, juga melakukan peningkatan kegiatan edukasi, penyuluhan, dan imbauan melalui semua saluran media yang tersedia. Otoritas juga ikut membuka konseling sejak awal tahun untuk penyampaian SPT Tahunan.
Proses bisnis tersebut tidak hanya dilakukan di kantor pusat DJP. Kegiatan serupa juga ikut diselenggarakan seluruh unit vertikal DJP yang ada di daerah.
Neilmaldrin mengungkapkan DJP juga menggandeng tokoh publik untuk mengajak wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan. Tokoh publik diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat agar patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Kami melakukan penyebaran dokumentasi penyampaian SPT tokoh masyarakat, public figure, untuk mengingatkan serta menggugah kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang batas waktunya 31 Maret untuk orang pribadi," terangnya.
Pada tahun ini, otoritas menargetkan sebanyak 15 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Adapun sampai dengan awal pekan ini, jumlah wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan mencapai 5,1 juta.
“Kami akan terus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar serta tepat waktu," imbuhnya. (kaw)