KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan, Pemerintah Siap Turunkan Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews
Senin, 04 September 2017 | 09.07 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Pemerintah Siap Turunkan Pajak UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menurunkan  tarif pajak atas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi 0,25% yang sebelumnya sebesar 1% melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan tarif tersebut masih dalam tahap perumusan. Menurutnya rancangan revisi PP 46/2013 telah dimasukkan dalam RAPBN 2018.

“Hingga saat ini kami masih perlu mengevaluasi perubahan tarif pemajakan kepada pelaku UMKM itu. Nanti kami akan sampaikan jika sudah siap seluruhnya,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (31/8).

Berdasarkan aturan dalam PP 46/2013, pajak penghasilan (PPh) final untuk pajak UKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menambahkan pelaku UMKM sangat berperan dalam perekonomian nasional. Karena itu, pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM terhadap pembayaran pajak melalui penurunan tarif itu.

“Prinsip dari penurunan tarif pajak kepada UMKM yaitu untuk meningkatkan kepatuhan mereka untuk bayar pajak. Hal itu juga sudah dimasukkan ke dalam Nota Keuangan dan kami akan mendiskusikan lebih lanjut soal penurunan tarif itu,” paparnya.

Suahasil menyebutkan revisi PP 46/2013 itu tidak hanya menurunkan tarif pajak pada pelaku UMKM, melainkan juga memperbaiki jenis dan objek pajaknya. Seluruh detail perubahan itu sudah dimasukkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2018.

Beberapa waktu sebelumnya, Asisten Deputi Pembiayaan non-Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Soeprapto menjelaskan revisi PP 46/2013 juga akan mengacu pada perjelasan definisi peredaran bruto pada pelaku UMKM.

“Definisi atas peredaran bruto terhadap pelaku UMKM harus diperjelas melalui revisi PP itu. Karena peredaran bruto itu sangatlah dinamis, mengingat pelaku usaha dimungkinkan tengah merugi dalam kurun waktu tertentu dan tidak seharusnya mereka yang merugi dikenakan pajak,” tutur Soeprapto.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.