KOTA DEPOK

Tinggal 6 Hari! Jangan Dilewatkan Pemutihan Pajak PBB di Kota Depok

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 12:00 WIB
Tinggal 6 Hari! Jangan Dilewatkan Pemutihan Pajak PBB di Kota Depok

Pengumuman pemutihan pajak PBB Kota Depok. (foto: Pemkot Depok)

DEPOK, DDTCNews—Batas waktu program insentif pajak berupa pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang diluncurkan Pemkot Depok kini tinggal menyisakan waktu enam hari lagi.

Hingga saat ini, Pemkot Depok belum mengumumkan apakah tenggat waktu insentif pajak tersebut kembali diperpanjang atau tidak. Namun yang pasti, batas waktu insentif pajak itu dijadwalkan berakhir 30 September 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza sebelumnya mengatakan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang membayarkan kewajiban PBB-nya sebelum 30 September 2020.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

“Kami masyarakat bisa taat dalam membayarkan kewajiban perpajakannya sebelum jatuh tempo yang ditentukan,” tuturnya.

Warga Kota Depok dapat melakukan pembayaran pajak di bank-bank dan lembaga lain yang terdaftar antara lain BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Alfamart, Indomart, Kantor Pos, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.

Perpanjangan kebijakan pemutihan ini berlandaskan pada Peraturan Walikota (Perwal) Depok No. 44/2020 yang merevisi Perwal No. 21/2020. Pemutihan pajak ini juga sudah dimulai sejak April 2020.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei lalu, tercatat target pendapatan daerah Kota Depok mencapai Rp3,08 triliun dengan target pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp1,26 triliun.

Dilansir dari berita.depok.go.id, target penerimaan pajak dari PBB Kota Depok saat pertama kali fasilitas pembebasan sanksi administrasi ini diluncurkan mencapai Rp324 miliar tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara