Tampilan hitung mundur deadline pelaporan SPT tahunan di Laman Lapor Tahunan DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Batas akhir penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak 2019 tinggal sekitar 3 jam lagi. Apakah Anda sudah melaporkannya?
Ditjen Pajak (DJP) melalui Instagram terus mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT tahunan untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 (wajib pajak orang pribadi) dan Rp1 juta (wajib pajak badan).
“Halo, #KawanPajak. Hari ini, hari terakhir penyampaian SPT Tahunan. Bagi #KawanPajak yang belum lapor, yuk segera lapor,” demikian imbauan DJP melalui Instagram, Kamis (30/4/2020).
Khusus untuk wajib pajak badan, selain untuk menghindari sanksi administrasi, penyampaian SPT tepat waktu bisa semakin mempercepat pemanfaatan penurunan tarif PPh badan menjadi 22% (sesuai Perpu 1/2020) dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25.
Selain penurunan tarif PPh badan menjadi 22%, diskon sebesar 30% sesuai PMK 23/2020 bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Apalagi, pemerintah juga telah memperluas penerima insentif melalui PMK 44/2020 (mencabut PMK 23/2020).
Sesuai PMK 44/2020, insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 diberikan untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Perluasan Insentif, Termasuk Pajak UMKM’.
“Supaya bisa memanfaatkan kedua-duanya, ya SPT-nya harus dilaporkan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
Terkait dengan pengajuan insentif bagi sektor-sektor baru yang baru masuk (hasil perluasan), DJP juga memberikan kelonggaran. Wajib pajak masih bisa menyampaikan pemberitahuan hingga 31 Mei 2020 untuk mendapatkan insentif pada masa pajak April 2020. Simak artikel ‘Ada Kelonggaran dari DJP Buat Sektor Perluasan Insentif Pajak Covid-19’.
Untuk memastikan kepatuhan wajib pajak DJP tetap melakukan pengawasan, termasuk peserta amnesti pajak. Kebijakan work from home (WFH) yang berlaku, menurutnya, tidak menjadi penghalang tugas fiskus. Simak artikel ‘DJP: Pengawasan Kepatuhan WP Terus Berjalan’. (kaw)