PROVINSI RIAU

Tinggal 2 Bulan, Gubernur Riau Ajak Wajib Pajak Ikut Program Ini

Dian Kurniati
Selasa, 03 Mei 2022 | 11.30 WIB
Tinggal 2 Bulan, Gubernur Riau Ajak Wajib Pajak Ikut Program Ini

Gubernur Riau Syamsuar. (tangkapan layar Youtube)

PEKANBARU, DDTCNews – Gubernur Riau Syamsuar mengajak wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Syamsuar mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan harta secara benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurutnya, PPS harus segera dimanfaatkan karena periodenya hanya tersisa 2 bulan.

"Program pengungkapan sukarela adalah kesempatan bagi para wajib pajak yang belum melaporkan perolehan harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan," katanya dalam video yang diunggah Kantor Wilayah DJP Riau, dikutip pada Selasa (2/5/2022).

Syamsuar mengatakan pemerintah telah menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi payung hukum penyelenggaraan PPS. Melalui program tersebut, pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat untuk memperbaiki pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Dia juga menyatakan dukungan terhadap penyelenggaraan PPS. Menurutnya, penerimaan pajak yang kuat akan berdampak pada kemajuan negara. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan akan makin patuh apabila telah melaporkan hartanya dengan benar.

"Saya mengajak seluruh masyarakat di Provinsi Riau untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela paling lambat tanggal 30 Juni 2022," ujarnya.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Wajib pajak orang pribadi juga dapat mengikuti PPS dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada surat berharga negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.