PROVINSI RIAU

Tinggal 2 Bulan, Gubernur Riau Ajak Wajib Pajak Ikut Program Ini

Dian Kurniati | Selasa, 03 Mei 2022 | 11:30 WIB
Tinggal 2 Bulan, Gubernur Riau Ajak Wajib Pajak Ikut Program Ini

Gubernur Riau Syamsuar. (tangkapan layar Youtube)

PEKANBARU, DDTCNews – Gubernur Riau Syamsuar mengajak wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Syamsuar mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan harta secara benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurutnya, PPS harus segera dimanfaatkan karena periodenya hanya tersisa 2 bulan.

"Program pengungkapan sukarela adalah kesempatan bagi para wajib pajak yang belum melaporkan perolehan harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan," katanya dalam video yang diunggah Kantor Wilayah DJP Riau, dikutip pada Selasa (2/5/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Syamsuar mengatakan pemerintah telah menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi payung hukum penyelenggaraan PPS. Melalui program tersebut, pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat untuk memperbaiki pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Dia juga menyatakan dukungan terhadap penyelenggaraan PPS. Menurutnya, penerimaan pajak yang kuat akan berdampak pada kemajuan negara. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan akan makin patuh apabila telah melaporkan hartanya dengan benar.

"Saya mengajak seluruh masyarakat di Provinsi Riau untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela paling lambat tanggal 30 Juni 2022," ujarnya.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Wajib pajak orang pribadi juga dapat mengikuti PPS dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada surat berharga negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya