TANZANIA

Tindak Penimbun Lahan, Pemerintah Naikkan PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 13:46 WIB
Tindak Penimbun Lahan, Pemerintah Naikkan PBB

DAR ES SALAAM, DDTCNews – Pemerintah Tanzania saat ini sedang mempertimbangkan untuk menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang belum dikembangkan. Hal ini menjadi upaya pemerintah untuk melestarikan sumber daya alam dalam menciptakan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan, serta menghentikan para penimbun lahan.

Menteri Pembangunan Tanah, Perumahan dan Permukiman William Lukuvi mengatakan langkah ini akan diikuti dengan adanya semacam insentif pajak bagi investor yang telah menempatkan lahannya menjadi lahan produktif.

“Beberapa orang berspekulasi membeli sebidang lahan tanpa diapa-apakan (dikembangkan). Kami ingin mencegah hal tersebut, pasalnya juga banyak orang lain yang mencari lahan dengan tujuan jelas (pembangunan),” ujarnya Minggu (16/10).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

William menambahkan aturan terkait kenaikkan tarif PBB dan sejumlah insentif sedang disiapkan oleh pemerintah. Rencananya tarif baru bisa efektif pada bulan Juli 2017 mendatang.

“Ini bukan pertama kalinya pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk mengekang para penimbun lahan yang merajalela,” tandasnya.

Seperti pada tahun 2013, di mana harga sewa telah dinaikkan mulai dari Sh494 (Rp2945) sampai Sh2.471 (Rp14733) per hektar untuk kawasan pedesaan. Sementara untuk kawasan perkotaan, Sh12.355 sampai Sh24.710 per hektar.

Untuk mengendalikan spekulan lahan, seperti dilansir dari allafrica.com, pemerintah Tanzania juga mengatakan akan mengambil alih semua lahan yang berukuran 20 hektar ke atas yang belum terdaftar. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui