KOTA TANGERANG

Tim Satpol PP Bongkar Paksa Reklame Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:14 WIB
Tim Satpol PP Bongkar Paksa Reklame Tak Bayar Pajak

TANGERANG, DDTCNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui tim Beruang Hitam menurunkan reklame beberapa hotel secara paksa. Penegakan hukum ini dilakukan karena pemilik reklame tidak membayar pajak sejak beberapa bulan belakangan.

Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang Kaonang mengatakan sudah berkali-kali dipasangi stiker belum bayar pajak oleh tim Beruang Hitam, tapi pemiliknya tidak mengindahkan peringatan itu dan tetap tidak kunjung membayar pajak.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan institusi lain untuk menertibkan reklame dan iklan yang tidak menyetor pajak. Begitu pula pada reklame yang tidak berizin, kami akan memanggil vendornya. Kami berhak menurunkan iklan, membongkar konstruksi dan menyita barang,” tegasya melansir nasionalxpos.co.id, Kamis (23/8).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Selain tidak membayar pajak, reklame yang mendapat tindakan tegas dikabarkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) 6/2011 tentang Ketertiban Umum dan Perda 8/2014 tentang Pajak Daerah.

Dia menjelaskan Satpol PP akan tetap semangat menegakkan hukum karena reklame dan iklan juga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalu pajak daerah. Pasalnya setoran pajak daerah membantu pemerintah setempat dalam membangun daerah dan memperbaiki fasilitas umum.

Di samping itu, Kaonang mengungkapkan ada hal unik dalam melakukan penegakan hukum. Tim Beruang Hitam telah memasang stiker bertuliskan belum bayar pajak pada reklame maupun iklan, tapi stiker tersebut justru hilang setelah beberapa jam kemudian.

“Dalam hal ini, kami harus memantau secara rutin serta memberi tindakan tegas pada pemilik objek pajak tersebut,” katanya di Kota Tangerang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam