KOTA PEKANBARU

Tim Khusus Bongkar Reklame Ilegal dan Tidak Bayar Pajak Dibentuk

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Juli 2021 | 12:00 WIB
Tim Khusus Bongkar Reklame Ilegal dan Tidak Bayar Pajak Dibentuk

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau telah membentuk tim khusus untuk menertibkan reklame ilegal dan reklame yang tidak membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan saat ini tim tengah menginventarisasi daftar reklame ilegal dan reklame yang tidak membayar pajak. Setelah itu, tim akan menagih pajak atau membongkar reklame yang tetap tidak membayar pajaknya.

"Kami mengkategorisasi dulu, mana tiang tidak berizin tetapi bayar pajak serta tiang tak berizin dan tak bayar pajak. Untuk yang tak berizin dan tak bayar pajak, kami bersihkan dulu," katanya, dikutip pada Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Zulhelmi mengatakan tim khusus penertiban reklame ilegal tersebut terdiri atas Bapenda, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menurutnya, Bapenda sebagai koordinator tim akan memimpin upaya penagihan tunggakan pajak atas reklame-reklame tersebut. Sementara pada reklame tidak berizin tetapi bersedia membayar pajak, pemiliknya akan diminta untuk mengurus izin lebih dulu.

Zulhelmi menegaskan pembongkaran hanya akan dilakukan pada reklame tanpa izin dan pemiliknya tidak memiliki niat baik untuk membayar pajak. Nantinya, pembongkaran tersebut akan dilakukan Bapenda bersama Satpol PP.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"Begitu [inventarisasinya] jadi, nanti kami terbitkan SK (surat ketetapan) reklame yang mau kami tebang," ujarnya, seperti dilansir riausky.com.

Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp832 miliar. Target penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah, termasuk pajak reklame. Pada 2020, Bapenda mencatat penerimaan pajak reklame senilai Rp27,6 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M