PROVINSI SUMATRA BARAT

Tilang Elektronik Berlaku, Pemilik Kendaraan Perlu Segera Balik Nama

Dian Kurniati | Senin, 28 November 2022 | 13:05 WIB
Tilang Elektronik Berlaku, Pemilik Kendaraan Perlu Segera Balik Nama

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengingatkan masyarakat segera melaksanakan balik nama kendaraan bermotor sebelum tilang elektronik berbasis kamera (electronic traffic law enforcement/ETLE) berlaku mulai 1 Desember 2022.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan kamera ETLE dapat mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengemudi berdasar pelat nomor kendaraan bermotor. Jika kendaraan belum dibaliknamakan, Polda Sumbar akan kesulitan mengirimkan surat tilang.

"Jika selama ini masih ada nama pemilik lain, setelah jual beli segeralah balikanamakan," katanya, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Mahyeldi mengatakan jika kendaraan sudah pindah kepemilikan tapi belum dibaliknamakan, surat pemberitahuan pelanggaran akan dikirimkan kepada alamat yang tertera di STNK atau pemilik sebelumnya. Menurutnya, hal ini akan menjadi masalah bagi pemilik awal karena kendaraan dimaksud tidak lagi dalam penguasaannya.

Dia menjelaskan masyarakat Sumbar saat ini masih dapat menikmati insentif pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas yang diberikan pemprov. Kebijakan ini menjadi bagian dari program pemutihan "5 Untung".

Selain pembebasan BBNKB, pemprov memberikan pembebasan denda administrasi keterlambatan membayar BBNKB kendaraan bekas. Selain itu, ada pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Pada pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum jatuh tempo, akan diberikan diskon sebesar 2%. Sementara pada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor setelah 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 4%.

Mahyeldi menyebut program pemutihan 5 Untung masih berjalan hingga 12 Desember 2022. Dia pun mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Semoga dapat diikuti oleh masyarakat dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan pada saat yang sama juga untuk peningkatan pendapatan daerah," ujarnya dilansir hariansinggalang.co.id.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Program pemutihan 5 Untung dilaksanakan sejalan dengan rencana Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan