KOTA SAMARINDA

Tiga Instrumen Pajak Ini Dongkrak Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Maret 2018 | 10:43 WIB
Tiga Instrumen Pajak Ini Dongkrak Penerimaan Pajak

SAMARINDA, DDTCNews – Kinerja realisasi pendapatan daerah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur mencatatkan hasil positif. Tercatat pada 2017, Pemkot Samarinda berhasil menghimpun Rp298,80 miliar dari sektor pajak, atau 113% dari target yang dicanangkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus menjelaskan ada tiga instrumen pajak yang menjadi pendorong penerimaan daerah. Ketiga jenis pajak itu adalah pajak penerangan jalan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak restoran.

"Penerangan jalan, BPHTB, dan restoran, ketiga sektor ini setiap tahunnya memang selalu menyumbang pajak tertinggi di Samarinda. Disusul PBB (pajak atas bumi dan bangunan) dan pajak hotel," katanya, Kamis (1/3).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Pajak penerangan jalan misalnya menjadi penyumbang pajak daerah terbesar di Samarinda. Dari target Rp92 miliar, realisasinya mencapai Rp99 miliar.

Sementara itu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang realisasinya mencapai Rp56,60 miliar. Kemudian pajak restoran dengan realisasi sebesar Rp44,94 miliar.

"Untuk PBB yang terealisasi Rp38,74 miliar. Lalu dari perhotelan, dengan sumbangan Rp25,75 miliar," ungkapnya.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Hermanus menilai, pemasukan daerah dari sektor pajak menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Menurutnya ini merupakan pertanda baik bahwasanya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat tiap tahunnya.

Seperti yang diketahui, APBD Perubahan 2017, Bapenda memasang target Rp262,78 miliar. Karena realisasi tahun lalu melampaui target. Maka target 2018 naik Rp11,4 miliar menjadi Rp274,18 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M