KABUPATEN PANGANDARAN

Tidak Punya Ketetapan Pajak, Ditemukan Ribuan Papan Reklame Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Mei 2021 | 14:00 WIB
Tidak Punya Ketetapan Pajak, Ditemukan Ribuan Papan Reklame Ilegal

Ilustrasi. 

PANGANDARAN, DDTCNews – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat menemukan ribuan papan iklan yang tidak membayar pajak reklame pada tahun ini.

Kepala Seksi Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Widi Sukamto mengatakan berdasarkan pada hasil pengawasan ditemukan 1.438 objek pajak reklame tidak memiliki ketetapan pajak. Adapun papan iklan legal yang sudah memiliki ketetapan pajak reklame sebanyak 605 lokasi.

"Sebanyak 605 lokasi yang sudah ditetapkan tersebut dimiliki 389 wajib pajak," katanya, dikutip pada Kamis (13/5/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Widi menyatakan upaya pengawasan menjadi cara pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak reklame yang turun pada tahun lalu. Dia menjabarkan pada 2020, realisasi penerimaan pajak reklame senilai Rp1,4 miliar atau 97,65% dari target APBDP 2020 senilai Rp1,5 miliar.

Dia menyampaikan upaya pengawasan kepatuhan objek pajak reklame akan terus dilakukan untuk mengamankan target setoran tahun ini Rp5 miliar. Jumlah tersebut naik signifikan dari target tahun lalu dalam APBD murni senilai Rp2,7 miliar.

"Berdasarkan data hasil tagihan kami sampai April 2021, pajak reklame yang sudah terealisasi Rp742,4 juta atau baru mencapai 14,85%," ujar Widi.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Pemda, sambungnya, juga akan melakukan penagihan aktif pajak reklame kepada pelaku usaha yang memasang iklan di ruang publik. Penagihan aktif dilakukan secara bertahap mulai dari imbauan hingga penertiban papan iklan jika pengusaha tidak membayar pajak reklame.

"Bagi wajib pajak yang tidak merespons tagihan kami, sudah diberi peringatan. Sebagai konsekuensinya, reklame yang belum dibayar pajaknya kami tertibkan," imbuhnya, seperti dilansir Kabar Priangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi