KOTA PEKANBARU

Tidak Kena Pajak, Restoran dengan Omzet di Bawah Rp15 Juta Per Bulan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 31 Mei 2021 | 20:40 WIB
Tidak Kena Pajak, Restoran dengan Omzet di Bawah Rp15 Juta Per Bulan

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau menetapkan batas terendah omzet kuliner yang bisa dikenai pajak restoran.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pajak restoran hanya dikenakan terhadap restoran dengan omzet senilai Rp15 juta per bulan. Bapenda, sambungnya, tidak sembarangan dalam memungut pajak karena mengacu pada standar yang ditetapkan.

"Kalau omzetnya di bawah Rp15 juta per bulan maka tak kena pajak," terang Zulhelmi, dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Zulhelmi menyebut Bapenda tengah berupaya mendata jumlah restoran dan kafe. Pasalnya, data jumlah restoran dan kafe terus berubah. Kondisi ini dikarenakan ada usaha kuliner yang baru buka tapi tidak bertahan lama.

Selain itu, Zulhelmi mengimbau agar pengusaha kuliner segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk mempermudah pemungutan pajak. Namun, Bapenda Kota Pekanbaru juga akan tetap terus mendata, terutama terhadap wajib pajak yang belum mendaftarkan diri.

“Seperti pusat kuliner Raun-Raun di Jalan Arifin Ahmad, terdapat banyak gerai makanan. Namun, mereka tidak mau karena hanya menyewakan tempat. Di pusat kuliner ini ada banyak gerai makanan makanya kami data satu per satu,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Terkait dengan potensi penerimaan pajak restoran, Zulhelmi mengaku tidak bisa memastikan nilai pastinya. Hal ini lantaran omzet perusahaan tidak menentu saat pandemi. Selain itu, pelaporan dan penyetoran pajak restoran bersifat self assessment sehingga tergantung perhitungan dan laporan wajib pajak.

"Wajib pajak menghitung sendiri nilai pajak yang dibayar. Jadi, pajak dihitung berdasarkan nilai omzetnya. Kalau kami tak yakin maka kami periksa," ungkapnya, seperti dilansir laman resmi Pemerintah Kota Pekanbaru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA