Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau menetapkan batas terendah omzet kuliner yang bisa dikenai pajak restoran.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pajak restoran hanya dikenakan terhadap restoran dengan omzet senilai Rp15 juta per bulan. Bapenda, sambungnya, tidak sembarangan dalam memungut pajak karena mengacu pada standar yang ditetapkan.
"Kalau omzetnya di bawah Rp15 juta per bulan maka tak kena pajak," terang Zulhelmi, dikutip pada Senin (31/5/2021).
Zulhelmi menyebut Bapenda tengah berupaya mendata jumlah restoran dan kafe. Pasalnya, data jumlah restoran dan kafe terus berubah. Kondisi ini dikarenakan ada usaha kuliner yang baru buka tapi tidak bertahan lama.
Selain itu, Zulhelmi mengimbau agar pengusaha kuliner segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk mempermudah pemungutan pajak. Namun, Bapenda Kota Pekanbaru juga akan tetap terus mendata, terutama terhadap wajib pajak yang belum mendaftarkan diri.
“Seperti pusat kuliner Raun-Raun di Jalan Arifin Ahmad, terdapat banyak gerai makanan. Namun, mereka tidak mau karena hanya menyewakan tempat. Di pusat kuliner ini ada banyak gerai makanan makanya kami data satu per satu,” ujarnya.
Terkait dengan potensi penerimaan pajak restoran, Zulhelmi mengaku tidak bisa memastikan nilai pastinya. Hal ini lantaran omzet perusahaan tidak menentu saat pandemi. Selain itu, pelaporan dan penyetoran pajak restoran bersifat self assessment sehingga tergantung perhitungan dan laporan wajib pajak.
"Wajib pajak menghitung sendiri nilai pajak yang dibayar. Jadi, pajak dihitung berdasarkan nilai omzetnya. Kalau kami tak yakin maka kami periksa," ungkapnya, seperti dilansir laman resmi Pemerintah Kota Pekanbaru. (kaw)