KEPABEANAN

Tiba dari Luar Negeri? Tak Bisa Isi Customs Declaration Manual di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2022 | 12:00 WIB
Tiba dari Luar Negeri? Tak Bisa Isi Customs Declaration Manual di Sini

Ilustrasi. Sejumlah penumpang berjalan menuju terminal kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengimplementasikan secara penuh electronic customs declaration (e-CD) di Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai.

Dengan adanya implementasi penuh e-CD di kedua bandara tersebut, penumpang tidak dapat lagi mengisi customs declaration secara manual melalui formulir fisik. Implementasi penuh e-CD akan dilakukan secara bertahap pada seluruh bandara internasional di Indonesia.

“Saat ini, implementasi penuh e-CD diberlakukan di Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai sehingga kedua bandara tersebut hanya menyediakan layanan pelaporan barang penumpang melalui e-CD,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Mulanya, customs declaration disampaikan melalui tulisan di atas formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia. Formulir disediakan juga pada meja pengisian customs declaration, sebelum meja pemeriksaan bea cukai.

Dengan adanya implementasi e-CD, pengisian customs declaration dapat dilakukan secara daring menggunakan jaringan internet setelah penumpang dan awak sarana pengangkut mendarat di Indonesia. Menurut Hatta, e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan pengisian secara manual.

Menurut Hatta, bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel. Hal ini dikarenakan layanan dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai atau gadget, bahkan dapat diisi paling cepat H-2 kedatangan.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

“Pengisian lebih aman dan berstandar nasional serta ramah lingkungan karena meminimalisasi penggunaan kertas atau paperless,” imbuh Hatta, dikutip dari laporan APBN Kita November 2022.

Sementara itu, bagi petugas Bea Cukai, pemberlakuan e-CD dinilai lebih efektif dalam pengawasan dan efisien dalam pelaksanaan pelayanan. Selain itu, ada potensi peningkatan ketertiban administrasi karena data telah terintegrasi dan terstandardisasi secara nasional.

Hatta menyampaikan implementasi e-CD telah dilaksanakan di Bandara Soekarno Hatta sejak Juni 2022 dan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak Agustus 2022. Sementara di bandara lainnya, seperti Bandara Juanda dan Kuala Namu mulai diimplementasikan pada Oktober 2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan