THAILAND

Thailand Bakal Pajaki Perdagangan Saham Mulai 2023

Dian Kurniati | Minggu, 04 Desember 2022 | 07:00 WIB
Thailand Bakal Pajaki Perdagangan Saham Mulai 2023

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand akan memberlakukan pengenaan pajak sebesar 0,1% atas perdagangan saham mulai 2023.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan kabinet telah menyetujui revisi undang-undang yang membebaskan perdagangan saham dari pajak. Ketentuan tersebut telah berlaku selama lebih dari 3 dekade sehingga perlu diubah.

"Dengan dicabutnya undang-undang tersebut, berarti seluruh perdagangan saham di pasar saham, baik untung maupun rugi, akan dikenakan pajak transaksi keuangan sebesar 0,1%," katanya, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Arkhom menuturkan pengenaan pajak atas transaksi saham pernah masuk dalam undang-undang, tetapi dihapus sejak 1991. Menurutnya, pemerintah perlu segera menyusun ketentuan baru yang menjadi payung hukum pengenaan pajak atas perdagangan saham.

Menurutnya, pemerintah akan memberikan masa tenggang selama 3 bulan untuk pedagang saham bersiap-siap sebelum ketentuan baru dirilis dan berlaku.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah memperkirakan akan memperoleh tambahan penerimaan senilai THB15 miliar atau sekitar Rp6,69 triliun per tahun.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Dia menjelaskan pengenaan pajak atas perdagangan saham menjadi bagian dari upaya peningkatan disiplin keuangan dan optimalisasi devisa bagi negara.

Sementara itu, Dirjen Pendapatan Lawaron Saengsanit menyebut tetap akan memberikan fasilitas pajak pada sejumlah jasa keuangan. Misal, untuk 7 jenis dana tabungan pensiun akan dikecualikan dari pengenaan pajak transaksi keuangan.

Seperti dilansir thaipbsworld.com, Presiden Bursa Efek Thailand Pakorn Peetathawatchai menyatakan akan mengadakan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Sekuritas. Menurutnya, perlu ada penyesuaian sistem untuk mengakomodasi kebijakan pajak yang baru dalam perdagangan saham.

Pemerintah telah merencanakan pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli saham sejak Juli 2021. Rencana pengenaan pajak atas transaksi saham ini masuk dalam agenda reformasi pajak Kementerian Keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM