PEMILU 2024

Tetapkan 11 Panelis Debat Ketiga, KPU Ingatkan Soal Integritas

Dian Kurniati | Minggu, 07 Januari 2024 | 10:30 WIB
Tetapkan 11 Panelis Debat Ketiga, KPU Ingatkan Soal Integritas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan 11 panelis pada debat ketiga capres-cawapres untuk dapat menjaga integritasnya dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan penunjukan 11 panelis dilakukan dengan mempertimbangkan bidang keilmuan yang sesuai dengan tema debat. Selain itu, panelis juga harus meneken pakta integritas dan menjalani karantina hingga pelaksanaan debat.

"Panelis ini berasal dari berbagai macam sumber atau kelembagaan, tetapi kami meyakini beliau-beliau ini punya kapasitas, punya integritas, akademik yang dapat dijaga atau dapat dipertahankan," katanya, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Hasyim menuturkan seluruh panelis sedang menjalani karantina sejak 5 Januari 2023. Pada masa karantina tersebut, panelis akan merumuskan 18 pertanyaan yang akan disampaikan kepada ketiga capres saat debat.

Dia menjelaskan penetapan panelis juga telah dibicarakan dengan ketiga tim pasangan calon capres-cawapres.

Di sisi lain, Hasyim menyebut pemilihan pertanyaan kepada setiap capres tersebut dilakukan dengan mekanisme undi untuk menutup celah kecurangan. Masyarakat pun dapat melihat proses pengambilan undian tersebut.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

"Kami meyakini semuanya, termasuk panelis, punya integritas. Toh nanti apapun [pertanyaan] yang ditulis oleh panelis, mekanisme pengambilannya juga mekanisme undi secara bertingkat," ujarnya.

Debat ketiga capres-cawapres dijadwalkan pada 7 Januari 2023 di Istora Senayan, Jakarta. Debat ini dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB, yang disiarkan langsung oleh MNC Group dan Garuda TV.

Tema debat ketiga mencakup pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. KPU pun telah menetapkan 11 panelis yang sesuai dengan tema tersebut.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Kesebelas panelis pada debat capres-cawapres ketiga antara lain:

  1. Guru besar bidang keamanan internasional Fisipol Universitas Kristen Indonesia Angel Damayanti
  2. Dosen hubungan internasional sekaligus ahli kajian industri pertahanan dan alih teknologi Universitas Binus Curie Maharani Savitri
  3. Guru besar ilmu hubungan internasional Universitas Indonesia Evi Fitriani
  4. Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia sekaligus Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani Hikmahanto Juwana
  5. Ahli aspek geospasial hukum laut Universitas Gadjah Mada I Made Andi Arsana
  6. Dosen program studi hubungan internasional sekaligus ahli keamanan dan pertahanan Universitas Pertamina Ian Montratama
  7. Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional Irine Hiraswari Gayatri
  8. Pakar keamanan Universitas Pertahanan Kusnanto Anggoro
  9. Kepala Staf Angkatan Laut 2012-2014 sekaligus Ketua Dewan Guru Besar Universitas Pertahanan Marsetio
  10. Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Internasional Indonesia dan Senior Fellow CSIS Philips J. Vermonte
  11. Guru besar bidang keamanan global Universitas Padjadjaran R. Widya Setiabudi Sumadinata

Baru-baru ini, penetapan daftar 11 panelis dalam debat ketiga sempat disorot oleh cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar karena memuat 2 nama dari Universitas Pertahanan.

Menurutnya, hal itu dapat mengganggu objektivitas panelis mengingat Universitas Pertahanan di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan yang dipimpin Prabowo Subianto. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah