Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan masih memberikan fasilitas tidak dikenakannya pajak pertambahan nilai (PPN) atas sejumlah barang dan jasa tertentu yang diperlukan masyarakat.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tidak akan terdampak pada sejumlah barang dan jasa yang diberikan fasilitas tersebut. Pemerintah, sambungnya, memberikan fasilitas terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
“Apakah mereka dikenakan [PPN]? Ya tidak [dikenakan] sekarang. Nanti kita evaluasi secara berkelanjutan. [Ini] karena sistem pajak itu memang harus dievaluasi sesuai dengan kondisi yang ada di masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya dalam Talk Show Memaknai Kebijakan Baru PPN.
Beberapa barang yang akan mendapatkan fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN seperti barang kebutuhan pokok, air bersih, listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA), rusun sederhana, minyak bumi, vaksin, bibit, buku pelajaran, emas batangan dan granula, serta alutsista.
Kemudian, beberapa jasa yang mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN seperti jasa Kesehatan, jasa Pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umun, jasa tenaga kerja, jasa kontruksi untuk rumah ibadah, dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
Selain itu, ada barang dan jasa tertentu yang tetap dikecualikan dari pengenaan PPN, seperti barang dan jasa yang merupakan objek pajak daerah, uang/emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga, serta jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
“Pemerintah masih memiliki keinginan untuk men-secure untuk jenis barang dan jasa itu [yang mendapatkan fasilitas],” imbuh Suryo.
Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk melihat kebijakan PPN tidak terpisah dengan kebijakan lain yang masuk dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan tarif PPN juga dikompensasi dengan kebijakan-kebijakan lain yang diatur dalam UU HPP.
Misalnya, pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 5% yang kini berlaku atas penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta, naik dari sebelumnya Rp50 juta. Kemudian, berlakunya omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.
Kebijakan yang tertuang terkait PPh tersebut, ujar Suryo, memberikan ruang bagi wajib pajak untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan demikian, tarif PPN yang naik sejalan dengan dorongan terhadap konsumsi rumah tangga. (kaw)