PENEGAKAN HUKUM

Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp50 Miliar Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:45 WIB
Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp50 Miliar Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AK alias VA alias H ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

AK diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan faktur pajak fiktif melalui PT EIB pada tahun pajak 2020 hingga 2021.

"Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan Tersangka AK alias VA alias H melalui PT EIB tersebut adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp56,1 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Dalam proses penyidikan, AK sesungguhnya telah diberi kesempatan untuk melunasi jumlah pokok pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi. Namun, kesempatan yang terbuka hingga tahap persidangan kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka.

Tersangka AK tercatat telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 22 Agustus hingga 19 Oktober 2022. Tersangka AK ditahan karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Tersangka AK sendiri adalah salah satu dari 4 tersangka yang dalam penyidikan kasus penerbitan faktur pajak fiktif oleh PT PBS, PT EIB, PT PKB, dan PT NPB.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Rangkaian penyidikan atas kasus faktur pajak fiktif atas beberapa wajib pajak yang sedang bergulir diharapkan dapat membongkar kasus dan memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Adapun proses penyelesaian penyidikan diharapkan dapat meningkatkan sinergi para aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara