INDIA

Terpilih Lagi Jadi Perdana Menteri, Modi Bakal Pangkas Tarif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2019 | 09:43 WIB
Terpilih Lagi Jadi Perdana Menteri, Modi Bakal Pangkas Tarif Pajak

PM India Narendra Modi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintahan baru India berencana memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) dan memperluas basis pajak. Pasalnya, reformasi pajak langsung menjadi sorotan setelah terpilihnya kembali Narendra Modi sebagai Perdana Menteri India.

Dalam masa jabatan kedua, pemerintahan National Democratic Alliance (NDA) berencana memperkenalkan perubahan transformatif dalam rezim pajak langsung dan memberi kemudahan prosedur bagi orang pribadi dan perusahaan yang jujur mematuhi hukum pajak.

“Pada saat yang sama, para penghindar pajak yang disengaja dan pencuci uang tidak akan selamat,” tegas seorang pejabat pemerintah yang mengetahui rencana tersebut, seperti dikutip pada Senin (3/6/2019).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Selama masa jabatan pertama, pemerintahan NDA – yang dipimpin Modi – telah memperkenalkan goods and services tax (GST) pada 1 Juli 2017. Kendati mendapat kritikan pada awal penerapannya, GST mampu menggolongkan sejumlah pajak di tingkat nasional, negara bagian, dan lokal, sekaligus mengantar rezim pajak yang seragam di negara ini.

Saat ini, Kementerian Keuangan telah diminta untuk mempercepat perbaikan Direct Tax Code (DTC) serta memberi insentif kepada orang pribadi dan perusahaan untuk secara sukarela melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Hal ini dikarenakan pemerintah berupaya memperluas basis pajak langsung.

Apalagi, pemerintah telah membentuk task force pada DTC pada 22 November 2017, setelah PM Modi menekankan perlunya merumuskan lagi Undang-Undang (UU) PPh 1961. Task force diharapkan dapat melaporkan hasil pada Mei 2018, tapi terjadi penundaan.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Task force bertugas untuk meninjau UU PPh yang ada sekaligus menyusun UU pajak langsung baru yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi negara. Seorang pejabat di pemerintahan berharap task force tersebut dapat menyerahkan laporannya pada 31 Juli 2019.

Pungutan pajak langsung pada tahun fiskal yang berakhir 31 Maret 2019 tercatat hanya mencapai Rs 11,18 lakh crore, kurang dari target Rs12 lakh crore. Adapun tarif pajak teratas India berlaku untuk pendapatan di atas Rs 10 lakh.

Seperti dilansir The Print, menurunkan tarif pajak juga akan mendorong masyarakat untuk menghabiskan lebih banyak uang untuk berbelanja sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi yang goyah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini