PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ternyata Ini Alasan DJP Jadikan Kebijakan II PPS Hanya untuk WP OP

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 13:30 WIB
Ternyata Ini Alasan DJP Jadikan Kebijakan II PPS Hanya untuk WP OP

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan II dalam Program Pengungkapan Sukarela (PSS) hanya ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi atas perolehan aset 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana pun mengungkapkan alasan di balik kebijakan ini. Ditjen Pajak (DJP), ujarnya, menilai seluruh perputaran aset milik wajib pajak badan pada akhirnya akan diterima atas nama orang pribadi pemilik perusahaan tersebut.

“Hanya untuk orang pribadi karena seluruh aset apapun pekerjaannya, baik itu perusahaan ataupun pribadinya sendiri yang berusaha, itu masuknya ke wajib pajak orang pribadinya sendiri, ke orang pribadinya,” kata Bima dikutip, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Lebih lanjut, Bima mengatakan kebijakan II PPS menawarkan 3 tarif kepada wajib pajak. Pertama, bila harta yang diungkap adalah aset di luar negeri, tarif PPh final atas harta tersebut sebesar 18%.

Atas aset luar negeri yang direpatriasi dan aset dalam negeri, tarif yang dikenakan sebesar 14%. Bila harta yang diungkapkan ditempatkan pada surat berharga negara (SBN), sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 12%.

“Ingat sebab pemerintah sudah punya data wajib pajak. Mau ikut [PPS] atau tidak ikut, kita sudah punya data. Ini kesempatan bagus untuk wajib pajak kalau belum lapor harta sepenuhnya,” ujar Bima.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Bima mengatakan, dengan mengikuti skema II, wajib pajak tidak akan mendapatkan ketetapan pajak atas kewajiban PPh orang pribadi, pemotongan/pemungutan, dan PPN.

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan apabila terdapat pajak yang telah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetor.

“Inilah benefit yang akan didapatkan. Ingat sebab pemerintah sudah punya data wajib pajak," kata Bima. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M