KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ternyata Ini Alasan DJBC Minta Pelaku Jastip Patuhi Aturan Kepabeanan

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Februari 2023 | 14:30 WIB
Ternyata Ini Alasan DJBC Minta Pelaku Jastip Patuhi Aturan Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta setiap pelaku usaha jasa titipan (jastip) mematuhi semua ketentuan kepabeanan.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan jastip menjadi bagian dari barang bawaan penumpang yang ketentuannya diatur dalam PMK 203/2017. Dalam hal ini, barang yang diimpor menggunakan skema jastip akan dikategorikan sebagai sebagai barang nonpersonal use sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan seperti barang pribadi penumpang.

"Pengaturan terhadap ketentuan jastip ini dilakukan sebagai upaya nyata pemerintah untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha atau level playing of field," katanya, dikutip pada Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Hatta mengatakan jastip biasanya mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ke luar negeri dan membuka jasa pembelian barang untuk orang lain. Pelaku jastip pun harus memahami barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia akan dikenakan pajak yang terdiri dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Dia menjelaskan secara terminologi DJBC tidak menggunakan istilah jastip. Namun, aturan terkait pembawaan barang oleh penumpang tersebut diatur dalam PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Dalam aturan tersebut, impor barang penumpang dikategorikan menjadi personal use dan nonpersonal use. Barang personal use akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan besaran free on board (FOB) senilai US$500 per penumpang.

Baca Juga:
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Sementara untuk barang nonpersonal use, akan ditetapkan tarif bea masuk umum dan nilai pabean berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor. Barang-barang inilah yang dikenakan bea masuk, cukai, dan PDRI.

Hatta menegaskan DJBC melaksanakan pengawasan terhadap mekanisme jastip sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi peredaran barang ilegal. Pengenaan pungutan negara terhadap barang impor juga menjadi upaya perlindungan terhadap industri dalam negeri dan optimalisasi penerimaan negara.

"Sementara itu, relaksasi berupa pembebasan atas nilai tertentu terhadap barang bawaan penumpang yang termasuk kategori personal use adalah fasilitas yang diberikan Bea Cukai dalam rangka memfasilitasi perdagangan internasional," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN