SPANYOL

Terbukti Salah, Fabio Coentrao Lunasi Utang Pajak Rp25 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2017 | 10:22 WIB
Terbukti Salah, Fabio Coentrao Lunasi Utang Pajak Rp25 Miliar

MADRID, DDTCNews – Bek Real Madrid, Fabio Coentrao, telah bersedia untuk membayar utang pajak senilai €1,7 juta atau sekitar Rp25,9 miliar kepada otoritas pajak Spanyol. Coentrao lunasi tagihan pajaknya setelah kasusnya masuk ke meja hijau.

Hakim Monica Gomez Ferrer yang menangani kasus tersebut mengatakan Coentrao telah dinyatakan bersalah karena menunggak pajak dari tahun 2011 - 2014. Ia juga didakwa lantaran menggelapkan pajak dengan membuat perusahaan fiktif di negara lain.

“Coentrao datang menghadiri persidangan waktu setempat dan langsung membayarkan uang sekitar Rp25,9 miliar,” ungkapnya setelah sidang yang berlangsung, Senin (3/7).

Baca Juga:
Tilap Rp 109 Miliar, Artis Cantik Ini Kembali Tersandung Kasus Pajak

Coentrao hanya satu dari beberapa klien Jorge Mendes yang tersangkut masalah pajak. Ia merupakan salah satu pemain yang tengah getol diincar petugas pajak Spanyol karena dituduh melakukan penggelapan pajak.

Jaksa Spanyol menuduh Coentrao menipu hampir €1,29 juta atau sekitar Rp18,9 miliar pada 2011. Ia dituding telah mendirikan perusahaan yang berlokasi di Irlandia dan Panama yang juga bertujuan untuk menghindari pajak atas penghasilan dari hak citranya.

Rekan satu timnya, Cristiano Ronaldo, menjadi target selanjutnya. Pria yang akrab disapa CR7 itu akan dipanggil pengadilan Spanyol pada tanggal 31 Juli 2017 untuk menjawab tuduhan penggelapan pajak senilai €14,7 juta euro ata Rp224,3 miliar.

Agen Coentrao dan Ronaldo yaitu Jorge Mendes, seperti dilansir dalam espnfc.com, juga telah mendapat panggilan dan hadir di pengadilan minggu lalu untuk dimintai keterangannya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK