INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Telkom Fasilitasi Integrasi Data Perpajakan Holding BUMN Tambang

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 September 2020 | 16:31 WIB
Telkom Fasilitasi Integrasi Data Perpajakan Holding BUMN Tambang

(foto: telkommetra.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Anak usaha Telkom Indonesia, Telkom Metra menjadi unit bisnis yang menyediakan layanan digitalisasi pajak bagi badan usaha milik negara (BUMN) melalui aplikasi Telkompajakku.

Plt. Dirut Telkom Metra Roby Roediyanto mengatakan penggunaan aplikasi Telkompajakku untuk integrasi data perpajakan dilakukan bersama holding BUMN pertambangan MIND ID yang mencakup PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT. Freeport Indonesia, PT. Timah Tbk, dan PT. Bukit Asam Tbk.

Dia menyebut aplikasi Telkompajakku akan membantu wajib pajak badan BUMN tambang untuk melakukan kewajiban perpajakannya lebih efektif dan efisien. Menurutnya, dengan integrasi data perpajakan, proses hitung, bayar dan lapor pajak dapat dilakukan lebih transparan.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"Kami sangat senang bisa membantu keempat perusahaan menuju digitalisasi perpajakan. Digitalisasi perpajakan akan membantu perusahaan dalam hal tax of compliance, selain membantu mereka agar melapor dengan tepat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (7/9/2020).

Integrasi data perpajakan MIND ID lewat aplikasi Telkompajakku tidak hanya meningkatkan kadar kepatuhan pajak BUMN tambang. Integrasi data perpajakan juga akan membuat perusahaan meminimalisasi risiko pengenaan sanksi atau denda administratif karena kesalahan pelaporan pajak.

Pasalnya, sektor pertambangan merupakan salah satu sumber penerimaan pajak. Pada 2019, setoran pajak sektor pertambangan mencapai Rp66,1 triliun. Kontribusi holding BUMN tambang MIND ID kepada penerimaan pajak pada 2019 mencapai Rp16,1 triliun.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan program integrasi data perpajakan menjadi sarana DJP membuat WP menjadi lebih patuh dalam urusan perpajakan. Dengan demikian, kontribusi berupa setoran pajak dapat optimal dengan adanya transparansi urusan perpajakan berbasis elektronik.

"Kemajuan teknologi saat ini sangat memungkinkan untuk dilakukan digitalisasi perpajakan. Harapan kami, ini bisa membantu perusahaan untuk lebih efisien mengurus pajak badan. Supaya bisa lebih comply dan memberi kontribusi positif untuk ekonomi Indonesia,” katanya.

Adapun Telkompajakku tidak hanya bekerja sama dengan holding BUMN tambang untuk urusan integrasi data perpajakan. Layanan Telkom Metra ini juga dimanfaatkan oleh beberapa entitas bisnis pelat merah yang berencana melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Telkompajakku dimanfaatkan oleh PT Bio Farma PT Wijaya Karya, PT. Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Bhanda Ghara Reksa. layanan ini juga telah membantu digitalisasi perpajakan Telkom Metra hingga mendapatkan predikat wajib pajak patuh sebagai bentuk transparansi pelaporan pajak.

"Kami berharap kerjasama ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain di Indonesia, tidak hanya BUMN melainkan juga perusahaan swasta. Penerapan digitalisasi perpajakan untuk mempercepat transformasi digital yang mendorong perusahaan menjadi lebih produktif, efisien, dan aman,” kata Edi Witjara, Direktur Enterprise Business Service Telkom. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT