KOREA SELATAN

Tekan Inflasi, Impor Bahan Pangan Dibebaskan dari Bea Masuk

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 Juli 2022 | 10:00 WIB
Tekan Inflasi, Impor Bahan Pangan Dibebaskan dari Bea Masuk

Foto udara area pabrik sikuit terintegrasi (‘chip’) milik Samsung Electronics di Hwaseong, Korea Selatan, terlihat dalam foto yang diterima pada Kamis (30/06/2022). (ANTARA FOTO/Samsung Electronics/Handout via REUTERS/wsj/UYU)

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan memutuskan untuk membebaskan impor bahan pangan dari pengenaan bea masuk. Tujuannya, menekan laju inflasi.

Beberapa bahan pangan yang diberi pembebasan bea masuk antara lain impor daging sapi, daging ayam, daging babi, susu bubuk, hingga kopi.

"Pemerintah harus turut serta menstabilkan harga. Kita dalam keadaan genting," ujar Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, dikutip Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Perlu diketahui, sebelumnya Korea Selatan telah membebaskan bea masuk asa beberapa komoditas seperti minyak goreng hingga liquefied natural gas (LNG).

Pembebasan bea masuk dilatarbelakangi oleh inflasi Korea Selatan per Juni 2022 yang tercatat mencapai 6%, tertinggi dalam 24 tahun terakhir.

Tanpa fasilitas pembebasan, tarif bea masuk terhadap impor daging sapi mencapai 40%. Khusus untuk daging sapi yang diimpor dari AS dan Australia, tarif bea masuk yang berlaku adalah sebesar 10,6% dan 16% berkat adanya perjanjian dagang.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Dengan pembebasan bea masuk, Pemerintah Korea Selatan memperkirakan harga daging sapi impor akan menurun sebesar 8%.

Selain membebaskan bea masuk atas beragam komoditas, Pemerintah Korea Selatan berencana untuk memberikan dukungan terhadap peternakan guna menekan biaya produksi.

Bantuan keuangan senilai KRW480 miliar juga akan dikucurkan kepada rumah tangga berpenghasilan rendah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT