SWISS

Tekan Emisi Karbon, DPR Sepakati Penerapan Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 15:54 WIB
Tekan Emisi Karbon, DPR Sepakati Penerapan Pajak Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERN, DDTCNews—Usai berdebat selama tiga tahun terakhir, DPR federal Swiss akhirnya menyepakati kebijakan pajak yang diusulkan pemerintah dalam menanggulangi dampak perubahan iklim.

Menteri Lingkungan Swiss Simonetta Sommaruga menyambut baik keputusan DPR terkait dengan kebijakan pajak untuk mengurangi emisi karbon sampai dengan 50% pada 2030 dari tingkat emisi pada 1990.

"Ini merupakan kesepakatan yang baik untuk perlindungan iklim dan penciptaan lapangan kerja baru," katanya, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Sommaruga menuturkan pemerintah berkomitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, baik dari dalam negeri dan luar negeri. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan kesepakatan perubahan iklim dalam skema Paris Agreement 2015.

Kebijakan pajak baru yang akan diperkenalkan pemerintah di antaranya penerapan pajak atas tiket pesawat komersial dan penerbangan jet pribadi. Pungutan pajak bervariasi dari US$31 hingga US$131 untuk setiap tiket pesawat.

Kemudian, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak untuk seluruh jenis bahan bakar fosil termasuk minyak. Hasil penerimaan dari kedua jenis pajak ini akan digunakan pemerintah untuk memperkuat belanja sosial kepada penduduk.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selain itu, UU baru juga akan mengatur pembatasan tingkat emisi CO2 yang dihasilkan oleh aktivitas pemanas ruang di gedung. Tak hanya itu, pemerintah juga memperketat aturan emisi kendaraan bermotor yang akan berlaku untuk truk pengangkut barang berat.

"UU ini juga mengatur regulasi untuk pendanaan khusus bagi kegiatan teknologi baru yang ramah lingkungan," tutur Sommaruga seperti dilansir swissinfo.ch. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024