RASIO PAJAK

Tax Ratio 2021 Melonjak Hingga 9,11% PDB, Ini Catatan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Februari 2022 | 13:17 WIB
Tax Ratio 2021 Melonjak Hingga 9,11% PDB, Ini Catatan Kemenkeu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melaporkan realisasi tax ratio Indonesia pada tahun 2021 sebesar 9,11% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan pencapaian tersebut seiring dengan pemulihan ekonomi 2021 yang jauh lebih baik dibandingkan 2020.

“Jadi kenaikannya cukup signifikan sekitar 0,8% dalam 1 tahun. Signifikan dibandingkan performance-performance tax ratio di tahun-tahun sebelumnya,” kata Febrio dalam dialog virtual bertema Tatkalimat-Tanya BKF, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Adapun pada tahun 2020, tax ratio tercatat sebesar 8,33% terhadap PDB. Febrio mengatakan, selain ekonomi yang lebih baik, penerimaan pajak pada 2021 juga ikut menggeliat. Hal ini pula yang mendorong tax ratio 2021 melonjak.

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada 2021 sebesar Rp1.277,5 triliun, tumbuh 19,2% year on year (yoy). Sementara itu, realisasi pertumbuhan ekonomi sepanjang 2021 sebesar 3,69% yoy.

Febrio menambahkan pemerintah optimistis tax ratio tahun ini bisa lebih tinggi dari 2021 lalu. Proyeksi pemerintah, rasio pajak 2022 mencapai 9,3%-9,5% dari PDB.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Menurutnya, ekonomi tahun ini akan tetap melanjutkan proses pemulihan, meski saat ini terjadi kenaikan kasus Covid-19.

Proyeksi pemerintah tahun ini pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% yoy. Sementara penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp1.262,9 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya