INSENTIF FISKAL

Tax Holiday Diperluas Lagi?

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 19 September 2018 | 23:30 WIB
Tax Holiday Diperluas Lagi?

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bakal mengotak-atik kembali fasilitas libur pajak atau tax holiday. Opsi perluasan cakupan sektor pun dilirik.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengaku masih ada beberapa sektor yang penting untuk Indonesia, tapi investasinya masih minim. Karena merasa terburu-buru, perluasan sebelumnya lebih fokus pada besi dan baja, petrokimia, dan farmasi.

“Di luar itu sepertinya ada beberapa yang potensial untuk dimasukkan. Sektor-sektor yang memang penting bagi kita, tapi yang mau investasi di situ tidak terlalu banyak,” ujarnya, Rabu (19/9/2018) malam.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kendati demikian, pihaknya masih belum bisa memberikan rincian industri pionir baru yang bakal mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan. Melansir Antaranews, pihaknya masih butuh waktu untuk mencocokkan data.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah memperluas cakupan dari 8 industri pionir menjadi 17 industri pionir. Kebijakan ini diambil dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan.

Tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Dengan penanaman modal minimal Rp500 miliar, investor untuk 17 industri pionir dapat menikmati fasilitas tax holiday. Sebanyak 17 industri pionir itu adalah:

  1. industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  2. industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  3. industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  4. industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  5. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  6. industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  7. industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer;
  8. industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler (smartphone);
  9. industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  10. industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin;
  11. industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
  12. industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur;
  13. industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal;
  14. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang;
  15. industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api;
  16. industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah; atau
  17. infrastruktur ekonomi.

"Kita belum selesai. Memang kami meninjau kembali,” imbuh Darmin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD