REVISI UU KUP

Tarif PPN Direncanakan Naik Jadi 12%, Begini Tanggapan Darmin Nasution

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juli 2021 | 20:17 WIB
Tarif PPN Direncanakan Naik Jadi 12%, Begini Tanggapan Darmin Nasution

Darmin Nasution. (Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution menilai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang diusulkan masuk dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bisa dieksekusi untuk meningkatkan penerimaan.

Darmin mengatakan tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, terutama di Eropa. Dengan kenaikan menjadi 12%, lanjutnya, tarif PPN tersebut masih tergolong lebih rendah.

"[Tarif PPN] kita memang masih rendah sehingga kalau kita naik ke 12% masih sedikit di bawah dari beberapa negara," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Darmin memahami langkah pemerintah untuk menaikkan tarif PPN di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan juga menurun saat krisis. Pasalnya, PPh badan menjadi jenis pajak yang sangat rentan terguncang ketika terjadi gejolak pada perekonomian.

Dia menyebut sejumlah negara di dunia telah menerapkan tarif PPN cukup tinggi. Tarif PPN di negara-negara Eropa mencapai 18%-20%. Adapun jika dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB), kontribusi penerimaan PPN Indonesia berkisar 4%-4,5%.

Meski sepakat dengan kenaikan tarif, Darmin juga mengingatkan pemerintah tentang pentingnya menciptakan sistem pemungutan PPN yang minim distorsi. Dia memberi contoh tingginya kecenderungan perusahaan besar mengekspor komoditas mentah karena tetap dapat mengajukan restitusi PPN.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Kemudian, dia menilai pemberian fasilitas master list dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga turut menyebabkan hilirisasi produk di Indonesia sulit berjalan.

Walaupun pemerintah memberikan berbagai fasilitas pajak kepada investor yang melakukan hilirisasi, kebanyakan di antara mereka tetap khawatir hasil produksinya kalah bersaing dengan produk impor yang menggunakan fasilitas master list.

"Kita memberikan tax holiday yang generous sekali tapi investornya sedikit sekali. Kenapa? Ya karena orang kalau investasi di sini tahu, melalui master list macam-macam, enggak bisa bersaing," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui RUU KUP telah mengusulkan penerapan skema PPN multitarif dengan kenaikan tarif umum dari 10% menjadi 12%. Perubahan tersebut dinilai lebih mencerminkan keadilan bagi wajib pajak. ‘Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Penjelasan Sri Mulyani’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024