KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN 11 Persen Tak Perlu Aturan Transisi, Cukup Update e-Faktur

Muhamad Wildan | Jumat, 01 April 2022 | 14:30 WIB
Tarif PPN 11 Persen Tak Perlu Aturan Transisi, Cukup Update e-Faktur

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pemutakhiran atas aplikasi e-faktur sejalan dengan kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat (1/4/2022).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kenaikan tarif PPN tersebut tidak memerlukan aturan transisi dalam pelaksanaannya. Menurutnya, hal yang perlu dilakukan DJP adalah melakukan penyesuaian e-faktur.

"Kami sesuaikan saja aplikasi e-faktur. Jadi, di e-faktur yang versi sekarang, yang sedang di-deploy itu, tarifnya sudah 11%. Jadi, tidak perlu peraturan khusus untuk tarif umum dari 10 ke 11%," katanya, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Untuk diketahui, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyatakan tarif 11% berlaku pada 1 April 2022 sehingga tarif pajak yang akan tercantum pada faktur sudah harus sebesar 11%.

Pada 1 April 2022 pukul 00.00 WIB hingga 12.00 WIB, Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemutakhiran atas beberapa aplikasi seperti e-faktur desktop, e-faktur host to host, e-faktur web, VAT refund, dan e-nofa online.

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis otoritas pajak dalam pengumumannya.

Saat ini, pemutakhiran kelima aplikasi telah selesai dilakukan dan wajib pajak sudah bisa memakai aplikasi tersebut. Pemerintah juga sedang menyiapkan berbagai aturan turunan, khususnya terkait dengan fasilitas PPN pada Pasal 16B dan PPN final pada Pasal 9A. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi