HONG KONG

Tarif Pajak Korporasi Dipangkas dari 16,5% Jadi 8,25%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 10:20 WIB
Tarif Pajak Korporasi Dipangkas dari 16,5% Jadi 8,25%

HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong akan melakukan pemotongan tarif pajak korporasi besar-besaran, khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM) di Hong Kong. Hal ini sesuai dengan janji kampanye oleh Chief Executive Carrie Lam sejak dua tahun lalu.

Carrie Lam mengatakan pemangkasan tarif pajak ini dirancang untuk mengurangi beban yang ditanggung oleh UKM dan mendorong inovasi UKM di Hong Kong. Tarif pajak perusahaan dengan profit sebesar HKD2 juta atau Rp3,5 miliar akan diturunkan dari 16,5% menjadi 8,25%.

“Tujuan saya adalah mengurangi beban pajak pada startup dan UKM, namun tanpa mengubah sistem pajak sederhana yang telah berlaku saat ini,” pungkasnya, Rabu (11/10).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Saat ini, pemerintahan Lam tengah menyusun Undang-Undang agar UKM dengan profit HKD2 juta dapat dikenakan pajak dengan tarif 8,25%. Sementara, tarif yang berlaku saat ini sebesr 16,5% akan tetap dipertahankan atas profit di atas HKD2 juta.

Selain itu, Lam juga berencana untuk memberikan pengurangan pajak hingga 300% bagi perusahaan yang memenuhi syarat dalam melakukan penelitian dan pembangunan, serta pengurangan hingga 200% untuk pengeluaran tambahan lainnya.

“Untuk memastikan bahwa manfaat pajak akan menargetkan UKM, kami akan memperkenalkan batasan sehingga masing-masing kelompok perusahaan hanya dapat mengajukan satu perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari tingkat pajak yang lebih rendah,” kata Lam.

Lam dilansir dalam tax-news.com, menambahkan bahwa saat ini rancangan Undang-Undang tersebut telah diajukan kepada Dewan Legislatif Negara untuk mendapatkan persetujuan, agar rencana pemangkasan tersebut dapat segera diterapkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M