NEW YORK - AMERIKA SERIKAT

Tarif Pajak Kelas Menengah Bakal Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2017 | 16:02 WIB
Tarif Pajak Kelas Menengah Bakal Diturunkan

ALBANY, DDTCNews – Gubernur New York mengumumkan rencana kebijakan barunya mengenai penurunan tarif pajak pada Selasa (17/1). Rencana kebijakan tersebut hanya akan menyasar wajib pajak kalangan menengah.

Gubernur New York Andrew Cuomo memaparkan wajib pajak yang akan mendapat pengurangan pajak adalah mereka yang memiliki pendapatan antara $40.000 sampai $300.000 per tahun. Sedangkan untuk para miliuner (pendapatannya di atas $1,6 juta per tahun) tidak ada penurunan tarif.

“Terus terang, kita tidak memiliki sumber daya untuk kehilangan pendapatan dari para miliuner saat ini dan harus menjalankan fungsi negara sebagaimana mestinya,” ujar Cuomo kemarin (17/1).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Penurunan tarif pajak, lanjutnya, akan menghemat pajak untuk kalangan menengah hingga $250 per tahun. Kemudian dalam beberapa tahun berikutnya, apabila kebijakan tersebut telah diimplementasikan sepenuhnya, penghematan akan mencapai $700 per tahunnya.

Berdasarkan usulan Cuomo, wajib pajak yang memiliki pendapatan antara $40.000 sampai $150.000 dikenai tarif sebesar 6,45% dari sebelumnya 6,85%. Penurunan tersebut dapat menyentuh 5,5% ketika kebijakan sepenuhnya efektif.

Sedangkan untuk wajib pajak yang pendapatannya antara $150.000 hingga $300.000 mendapat penurunan tarif menjadi 6,65% dari 6,85%. Apabila kebijakan sepenuhnya efektif, penurunan tarif dapat mencapai 6,0%.

Dilansir dari newyorkupstate.com, Gubernur Cuomo tidak memberikan definisi yang jelas mengenai kebijakan yang sepenuhnya efektif tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP