KOTA DEPOK

Tarif Pajak Air Tanah Dikerek 8 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2019 | 19:35 WIB
Tarif Pajak Air Tanah Dikerek 8 Kali Lipat

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana menaikkan tarif pajak air tanah. Kenaikan tarif ini ditujukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok sekaligus untuk menjaga kelestarian air tanah.

Peraturan Wali Kota yang melandasi kebijakan ini tengah dipersiapkan. Adanya kenaikan tarif ini diharapkan dapat mengurangi perilaku yang sewenang-wenang oleh pengusaha dalam memanfaatkan air tanah serta menyesuaikan harga air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“Dalam upaya mengatasi penggunaan air tanah secara semena-mena oleh perusahaan besar, kenaikan kami berlakukan mulai pemakaian air tanah di Agustus nanti dibayarkan September 2019,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Sebelumnya, tarif pajak air tanah di Kota Depok dipatok senilai Rp500 per meter kubik. Dengan ditetapkannya kenaikan sebesar 8 kali lipat, tarif pajak air tanah berubah menjadi senilai Rp4.000 per meter kubik.

Tarif tersebut dinilai wajar. Tarif, sambungnya, juga masih lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif di Kota Bogor senilai Rp 6000 per meter kubik Adapun sasaran kenaikan tarif pajak ini adalah rumah tangga mewah dan perusahaan agar mengurangi penyedotan air secara berlebihan.

Kenaikan ini juga diharapkan dapat mengkerek PAD Kota Depok serta dapat mencapai target penerimaan pajak air tanah yang telah ditetapkan senilai Rp1,8 miliar.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Terkait dengan adanya perusahaan yang melakukan penyedotan air tanah tapi belum mengantongi izin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdiany menyebut kewenangan pemberian izin penggunaan air tanah berada di Provinsi Jawa Barat.

“Kami menindak jika ada laporan dari warga. Kami hanya bisa menegur kalau kewenangan ada di provinsi,” terang Lienda seperti dilansirjabar.pojoksatu.id. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara