Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana menaikkan tarif pajak air tanah. Kenaikan tarif ini ditujukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok sekaligus untuk menjaga kelestarian air tanah.
Peraturan Wali Kota yang melandasi kebijakan ini tengah dipersiapkan. Adanya kenaikan tarif ini diharapkan dapat mengurangi perilaku yang sewenang-wenang oleh pengusaha dalam memanfaatkan air tanah serta menyesuaikan harga air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
“Dalam upaya mengatasi penggunaan air tanah secara semena-mena oleh perusahaan besar, kenaikan kami berlakukan mulai pemakaian air tanah di Agustus nanti dibayarkan September 2019,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana, Selasa (30/7/2019).
Sebelumnya, tarif pajak air tanah di Kota Depok dipatok senilai Rp500 per meter kubik. Dengan ditetapkannya kenaikan sebesar 8 kali lipat, tarif pajak air tanah berubah menjadi senilai Rp4.000 per meter kubik.
Tarif tersebut dinilai wajar. Tarif, sambungnya, juga masih lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif di Kota Bogor senilai Rp 6000 per meter kubik Adapun sasaran kenaikan tarif pajak ini adalah rumah tangga mewah dan perusahaan agar mengurangi penyedotan air secara berlebihan.
Kenaikan ini juga diharapkan dapat mengkerek PAD Kota Depok serta dapat mencapai target penerimaan pajak air tanah yang telah ditetapkan senilai Rp1,8 miliar.
Terkait dengan adanya perusahaan yang melakukan penyedotan air tanah tapi belum mengantongi izin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdiany menyebut kewenangan pemberian izin penggunaan air tanah berada di Provinsi Jawa Barat.
“Kami menindak jika ada laporan dari warga. Kami hanya bisa menegur kalau kewenangan ada di provinsi,” terang Lienda seperti dilansirjabar.pojoksatu.id. (MG-nor/kaw)