KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Naik, DJBC Pastikan Jaga Keberlangsungan Industri Rokok

Dian Kurniati | Senin, 10 Januari 2022 | 15:30 WIB
Tarif Cukai Naik, DJBC Pastikan Jaga Keberlangsungan Industri Rokok

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan upayanya untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau meski tarif cukai hasil tembakau atau rokok mengalami kenaikan rata-rata 12% tahun ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kepatuhan industri hasil tembakau diperlukan untuk memastikan setoran cukai berjalan optimal. Namun di sisi lain, DJBC juga akan memberikan pelayanan yang baik untuk mendukung keberlangsungan pelaku industri.

"Bersamaan dengan fungsi revenue collector ini, kami juga memastikan pelayanan yang prima untuk menjaga keberlangsungan industri," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Nirwala mengatakan pengenaan cukai bukan hanya terbatas untuk penerimaan negara. Menurutnya, instrumen cukai secara makro juga berpengaruh pada keseimbangan perekonomian dan perilaku masyarakat.

Menurutnya, pelayanan yang dioptimalkan untuk mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau di antaranya melalui penyediaan dan distribusi pita cukai, serta mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.

Dia menjelaskan pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12% pada tahun ini. Pertama, mengenai soal kesehatan masyarakat karena pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Kedua, mengenai tenaga kerja pada industri rokok, terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan yang proses pelintingannya masih manual. Ketiga, mengenai penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022.

Terakhir, mengenai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai upaya untuk menangani peredaran rokok ilegal, termasuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

"Penentuan tarif cukai ini membutuhkan proses yang panjang. Sebelumnya kami sudah berdiskusi dengan asosiasi industri rokok, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan lainnya," ujar Nirwala.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Dia kemudian menyebut pemerintah juga telah menyiapkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk mengantisipasi dampak kebijakan cukai terhadap para pemangku kepentingan, terutama petani tembakau dan para pekerja. Kepada petani tembakau, dana itu misalnya dialokasikan untuk subsidi harga, peningkatan kualitas bahan baku, serta bantuan bibit, benih, pupuk, atau sarana dan prasarana produksi.

Sementara pada para tenaga kerja, akan diberikan bantuan langsung tunai, pelatihan keterampilan kerja, dan bantuan modal usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara