KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik, DJBC Jelaskan Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 04 Januari 2024 | 16:00 WIB
Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik, DJBC Jelaskan Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 160/2023 yang mengatur kenaikan tarif cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) mulai 1 Januari 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah sudah lama tidak melakukan penyesuaian tarif cukai MMEA. Oleh karena itu, kenaikan tarif cukai ini diharapkan lebih efektif untuk mengendalikan konsumsi MMEA.

"Untuk golongan B dan C sudah sejak 2014 belum naik, [sedangkan] untuk golongan A sejak 2018," katanya, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Nirwala mengatakan kenaikan tarif cukai MMEA juga dilatarbelakangi tren kenaikan volume produksi MMEA dalam 10 tahun terakhir. Di sisi lain, tarif cukai memang perlu disesuaikan secara berkala agar tidak tergerus inflasi, mengingat menerapkan sistem tarif spesifik.

Pemerintah menerbitkan PMK 160/2023 untuk menggantikan ketentuan yang berlaku sebelumnya berdasarkan PMK 158/2018.

Merujuk pada lampiran beleid tersebut, MMEA golongan A (kadar EA sampai dengan 5%) baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp16.500 per liter. Dalam PMK 158/2018, MMEA golongan A, baik produksi dalam negeri maupun impor dikenakan tarif Rp15.000 per liter.

Baca Juga:
Estonia Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis hingga 2026

Kemudian, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp42.500 per liter. Lalu, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp53.000 per liter.

Dalam PMK 158/2018, MMEA golongan B produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp33.000 per liter dan MMEA golongan B impor dikenakan tarif Rp44.000 per liter.

Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Adapun MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp152.000 per liter.

Dalam PMK 158/2018, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp80.000. Sementara itu, MMEA golongan C impor dikenakan tarif Rp139.000. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD