KABUPATEN SLEMAN

Target Setoran Pajak Reklame Diturunkan, Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Agustus 2018 | 14:21 WIB
Target Setoran Pajak Reklame Diturunkan, Ini Penyebabnya

SLEMAN, DDTCNews – Target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sleman mengalami peningkatan, hanya dari sektor pajak reklame yang diturunkan. Hal ini disebabkan karena adanya penertiban reklame oleh Satpol PP, sehingga diperlukan penyesuaian target.

Kabid Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kusniati mengatakan target pajak reklame menurun Rp0,5 miliar dari Rp9,5 miliar menjadi Rp9 miliar. Meski begitu menurutnya penerimaan dari sektor ini pada semester I 2018 sudah memenuhi target.

“Adanya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP pada pengguna reklame di median jalan membuat pemerintah daerah menurunkan target pajak reklame pada semester II 2018,” katanya di Sleman, Rabu (1/8).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Kusniati menjelaskan aturan yang termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2003 tentang Izin Reklame dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan reklame menjadi penyebab penurunan target pajak reklame pada semester II 2018.

Optimistme Pemkab Sleman terhadap penerimaan pajak reklame tampak menurun karena adanya operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP. Sementara dari segi aturan, pemerintah baru menurunkan target pajak ini pada semester II 2018 padahal Perda 14/2003 dan Perbup 53/2015 sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu.

Adapun Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Sleman Sri Madu memaparkan sebanyak 70% reklame yang sudah dipasang di Sleman melanggar aturan. Maka petugas Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame ilegal tersebut.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

"Pelanggaran yang paling sering terjadi yaitu posisi reklame melintang jalan. Selain itu ada juga yang dipasang di median jalan,” kata Sri Madu mengutip harianjogja.com.

Sebagai informasi, target PAD Kabupaten Sleman semester I 2018 mencapai Rp488 miliar kemudian meningkat menjadi Rp556 miliar. Peningkatan ini pun terjadi pada hampir seluruh sektor pajak daerah, hanya target pajak reklame yang diturunkan dan target pajak bumi dan bagunan yang tetap. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN