PENDAPATAN NEGARA

Target Setoran Dividen BUMN 2018 Naik Tipis Jadi Rp43 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2017 | 11:47 WIB
Target Setoran Dividen BUMN 2018 Naik Tipis Jadi Rp43 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan target penerimaan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun depan menjadi Rp43,69 triliun atau meningkat 6,6% jika dibandingkan dengan target deviden dalam APBNP 2017 senilai Rp41 triliun.

Sri Mulyani yang menggantikan sementara posisi Menteri BUMN itu mengatakan tidak seluruh BUMN wajib menyetorkan dividen kepada negara. Penyetoran dividen itu masih bergantung pada kondisi ada atau tidaknya keuntungan pada BUMN terkait, sehingga pemerintah bisa membebaskan BUMN yang tengah merugi.

"Kami harap kinerja dari BUMN ini baik yang telah menghasilkan dividen, maupun yang belum bisa menghasilkan dividen, agar bisa terus menerus diperbaiki dan diukur, sehingga dari sisi optimalisasi keuangan negara dan terutama manfaatnya bagi ekonomi masyarakat bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (30/8).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Pemerintah telah menetapkan sebanyak 118 BUMN untuk menyetorkan devidennya kepada negara. Sejumlah BUMN itu meliputi 26 BUMN Tbk dengan potensi setoran dividen sekitar Rp23,14 triliun, serta 81 BUMN non Tbk dengan potensi setoran dividen sekitar Rp19,5 triliun.

Kemudian 18 BUMN dengan porsi pemerintah minoritas dengan potensi setoran dividen sebesar Rp112 miliar dan 5 BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan dengan potensi setoran dividen sebesar Rp906 miliar.

Sri Mulyani menegaskan meski usulan target dividen tahun 2018 dinaikkan, perusahaan BUMN yang tengah merugi tidak akan diwajibkan untuk menyetor dividen. "Kalau mereka sedang rugi, sudah dipastikan mereka tak perlu setor dividen," tuturnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Di samping itu, pemerintah telah menetapkan 3 pay out ratio dalam menyetorkan dividen, dari rendah, sedang, hingga tinggi. Skema itu untuk menjaga perusahaan dari pelemahan usaha, sehingga penyetoran dividen tetap bisa dilakukan.

Sri Mulyani menjelaskan besaran dividen yang disetor disesuaikan dengan arus keuangan, solvabilitas, likuiditas dan rasio-rasio keuangan lain pada BUMN terkait, sehingga ditemukan jumlah dividen yang dianggap optimal.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor