KABUPATEN KENDAL

Target Pajak Melonjak, Pemkab Gandeng Kades & Lurah Sosialisasi ke WP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Maret 2022 | 12:00 WIB
Target Pajak Melonjak, Pemkab Gandeng Kades & Lurah Sosialisasi ke WP

Ilustrasi.

KENDAL, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah menargetkan penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) pada 2022 senilai Rp105 triliun, naik 27% dari target tahun lalu.

Ketua Komisi A DPRD Kendal Munawir berhadap target tersebut bisa tercapai. Menurutnya, kinerja penerimaan PBB menjadi penting karena jenis pajak ini merupakan salah satu penopang utama penerimaan asli daerah (PAD) Kendal.

“Jika pembayaran pajaknya lancar, hasilnya akan mendukung program pembangunan di Kabupaten Kendal,” kata Munawir dikutip dari radarpekalongan.co.id, Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Guna mengejar target, Pemkab Kendal telah menggelar sosialisasi PBB kepada masyarakat. Harapannya, Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Kabupaten Kendal, Patebon, Pegandon, dan Cepiring dapat menyebarkan informasi pembayaran PBB secara menyeluruh.

“Bila ada kenaikan pajak, masyarakat juga perlu tahu sejak dini, sehingga mereka tidak kaget atas kenaikannya,” kata Munawir.

Sementara itu, Sekertaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal Izzudin Latif mengaku target PBB tahun ini memang cukup berat. Untuk itu dia meminta agar seluruh stakeholders dan masyarakat mendukung pemda mengejar target PBB 2022.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

“Target penerimaan PBB ini memang cukup berat, namun bismillah bisa dapat merealisasikannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Margorejo Suyoto berharap pemda dapat memberikan keringanan PBB terhadap daerah yang berada di wilayah pesisir. Alasannya karena sering terdampak bencana alam.

“Karena tanah di pesisir terkadang kena abrasi atau bencana lainnya,” ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN