UNI EROPA

Tangkal Penghindaran Pajak, Belum Semua Negara Adopsi Regulasi Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Agustus 2020 | 14.26 WIB
Tangkal Penghindaran Pajak, Belum Semua Negara Adopsi Regulasi Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews—Komisi Eropa telah merampungkan laporan hasil implementasi dua regulasi yang bertujuan untuk menangkal praktik penghindaran pajak yang berimplikasi mengganggu kegiatan ekonomi di pasar tunggal Eropa dan menangkal praktik hybrid mismatch yang melibatkan negara ketiga.

Laporan hasil implementasi regulasi yang diteken pada 2016 dan 2017 tersebut diserahkan komisi kepada Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa. Dokumen tersebut menjadi basis dalam melakukan evaluasi atas penerapan regulasi anti penghindaran pajak pada internal anggota Uni Eropa atau anti-tax avoidance directive (ATAD).

"Ini merupakan langkah pertama dalam evaluasi dampak ATAD dan memberikan gambaran umum tentang penerapan aksi ATAD di seluruh negara anggota," tulis laporan Komisi Eropa dikutip Kamis (27/8/2020).

Berdasarkan laporan Komisi Eropa menunjukan masih adanya ketidakpatuhan negara anggota Uni Eropa dalam menerapkan regulasi Dewan Uni Eropa ke dalam aturan domestik, terutama untuk menangkal praktik hybrid mismatch arrangements.

Skema hybrid mismatch merupakan salah satu sarana melakukan eksploitasi perbedaan perlakukan pajak atas suatu instrumen atau entitas tertentu dan biasanya dilakukan di antara dua negara.

Praktik penghindaran pajak ini berdampak kepada terjadinya double non-taxation sehingga perusahaan multinasional sama sekali tidak membayar pajak atas transaksi yang dilakukan lintas yurisdiksi.

Komisi Eropa dalam laporannya mencatat empat negara anggota yakni Austria, Denmark, Spanyol dan Irlandia belum sepenuhnya memenuhi kewajiban untuk mengadopsi ATAD dalam aturan domestik.

Salah satu yang belum sepenuhnya diadopsi oleh keempat negara tersebut perihal penerapan controlled foreign corporation (CFC) rules atau ketentuan perpajakan untuk korporasi di luar negeri yang dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri.

Laporan tersebut juga menyebutkan masih ada beberapa negara yang gagal menerapkan ATAD terkait dengan pajak keluar/exit tax dan hybrid mismatch dalam aturan domestic antara lain Siprus, Jerman, Yunani, Latvia, Polandia, Rumania dan Spanyol.

Seperti dilansir MNE Tax, laporan lanjutan nantinya akan dibuat pada Januari 2022 sebagai bahan evaluasi yang komprehensif atas pelaksanaan ATAD di seluruh negara anggota Uni Eropa.

Namun demikian, penyelesaian laporan evaluasi komprehensif tersebut juga akan disesuaikan dengan perkembangan perpajakan internasional guna mencegah praktik penghindaran pajak korporasi multinasional. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.