PRANCIS

Tangkal Fraud PPN, OECD Kembangkan Kerja Sama Pertukaran Informasi

Muhamad Wildan | Selasa, 22 September 2020 | 09:52 WIB
Tangkal Fraud PPN, OECD Kembangkan Kerja Sama Pertukaran Informasi

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) berencana mengembangkan kerja sama pertukaran informasi pada pajak tidak langsung untuk membantu negara-negara memerangi praktik kecurangan (fraud) pada PPN.

Head of Consumption Taxes Unit OECD Piet Battiau mengatakan pertukaran informasi tak hanya membantu negara memerangi kejahatan PPN, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempersingkat proses pelaporan PPN secara global.

"Banyak pencapaian yang telah kita raih melalui pertukaran informasi. Oleh karena itu, peningkatan kerja sama pertukaran informasi akan menjadi prioritas kami ke depan," kata Battiau, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Battiau menuturkan OECD telah mengakomodasi kerja sama pertukaran informasi PPh melalui automatic exchange of information (AEOI). Namun, kerja sama sejenis untuk kepentingan PPN masih belum terakomodasi secara penuh.

Meski belum ada mekanisme khusus mengenai pertukaran informasi untuk kepentingan PPN, sambungnya, OECD sebenarnya telah menciptakan progres yang signifikan terkait dengan PPN tersebut.

Salah satu contoh pencapaian OECD terkait dengan PPN, lanjut Battiau, adalah pengenaan PPN atas produk-produk yang dijual melalui platform digital dan mulai diterapkan di banyak negara.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Pada 2019, OECD meluncurkan pedoman yang menyarankan otoritas pajak untuk melakukan pertukaran data dengan penyelenggara platform dan membebankan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN kepada platform, bukan penjual.

Battiau mengklaim solusi OECD atas pengenaan PPN terhadap produk yang dijual melalui platform digital telah menarik perhatian. Menurutnya, banyak negara melihat terdapat potensi penerimaan pajak yang bisa digali melalui panduan OECD tersebut.

" Panduan OECD membuat otoritas cukup berfokus pada penyelenggara platform, bukan pada jutaan pengguna yang memanfaatkan platform tersebut untuk menjual produknya," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M