Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sejalan dengan implementasi coretax nantinya, penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan akan menggunakan sertifikat elektronik orang pribadi atau wakil wajib pajak yang diberikan hak/otorisasi untuk menandatangani SPT.
Secara sederhana, tanda tangan elektronik dibuat menggunakan sertifikat elektronik (sertel) ataupun kode otorisasi. Untuk memperoleh sertel, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan sertel kepada penyelenggara sertel yang sudah diakui Komdigi dan ditunjuk Kemenkeu.
"Pada sistem coretax, yang akan digunakan adalah tanda tangan elektronik, di mana pada dasarnya meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersersefikasi," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netizen, Selasa (10/12/2024).
Perlu diketahui, tanda tangan elektronik tidak tersetifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi. Dirjen Pajak menerbitkan kode otorisasi bersamaan dengan persetujuan dan aktivasi akun wajib pajak.
"Sehingga tanda tangan elektronik tidak harus melalui penyelenggara sertifikasi elektronik, namun dapat berupa kode otorisasi yang diterbitkan oleh DJP," tulis DJP.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 9 PMK 81/2024, untuk memperoleh sertifikat elektronik, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada penyelenggara sertifikat elektronik.
Perlu diketahui, ketentuan mengenai penandatanganan dokumen elektronik menggunakan sertel ataupun kode otorisasi sesungguhnya sudah pernah diatur dalam PMK 63/2021.
Kala itu, telah diatur bahwa sertel yang dikeluarkan oleh DJP berdasarkan PMK 147/2017 dinyatakan berlaku hanya hingga 31 Desember 2022. Namun, DJP melalui PENG-1/PJ.09/2023 menyatakan sertel PMK 174/2017 masih tetap berlaku sampai dengan tersedianya sertel dan kode otorisasi di dalam sistem informasi DJP.
Sekarang, dengan berlakunya PMK 81/2024 mulai 1 Januari 2024, PMK 63/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tambahan informasi, penyampaian SPT Tahunan PP untuk tahun pajak 2024 masih akan menggunakan saluran lama, yakni DJP Online. Artinya, DJP Online masih dipakai untuk lapor SPT Tahunan meski implementasi coretax system berlaku 1 Januari 2025.
Batas akhir periode pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025 bagi orang pribadi dan 30 April 2025 bagi wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan kebijakan tersebut diambil untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Selain itu, pemanfaatan DJP Online pada awal penerapan coretax system bertujuan sebagai transisi dari sistem terdahulu ke coretax. (sap)