KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Tak Setor Pajak Rp 171 Juta, Direktur Perusahaan Ditahan

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Januari 2024 | 13:30 WIB
Tak Setor Pajak Rp 171 Juta, Direktur Perusahaan Ditahan

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial RRK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Tersangka RRK selaku direktur utama CV KL ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Seluruh pihak telah melakukan yang terbaik dalam menegakkan hukum dengan adil dan tegas," ujar Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri, dikutip pada Minggu (21/1/2024).

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Tindak pidana dilakukan oleh RRK melalui CV KL pada masa pajak Januari 2020 hingga Agustus 2020. Tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp171,86 juta.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka RRK terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Arif pun mengapresiasi tim penyidik Kanwil DJP Suluttenggomalut, Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Gorontalo, dan seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan upaya penegakan hukum kali ini.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

"Ini sejalan dengan misi DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil," ujar Arif.

Penyerahan tersangka tindak pidana pajak diharapkan bisa memberikan deterrent effect kepada wajib pajak lain yang hendak mencoba untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan tidak lengkap sesuai keadaan sebenarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai