KPP PRATAMA KARANGANYAR

Tak Lunasi Tunggakan, Saldo Rp43 Juta Milik WP Dipindah ke Kas Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2022 | 13:33 WIB
Tak Lunasi Tunggakan, Saldo Rp43 Juta Milik WP Dipindah ke Kas Negara

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - KPP Pratama Karanganyar, Jawa Tengah melakukan pemindahbukuan atas harta kekayaan milik wajib pajak ke rekening kas negara. Pemindahbukuan saldo rekening senilai Rp43.157.592 ini dilakukan karena perusahaan berinisial MB tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah lebih dulu melakukan pemblokiran atas rekening wajib pajak/penanggung pajak. Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo menyampaikan tahapan penagihan aktif sudah dilalui, antara lain penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga yang terakhir adalah pemblokiran rekening.

"Kemudian dengan persetujuan wajib pajak, dilakukan pemindahbukuan atas rekening yang telah diblokir ke rekening kas negara untuk melunasi tunggakan pajak yang terutang. Atas tunggakan pajak yang tersisa setelah dilakukan pemindahbukuan tersebut akan kami lakukan tindakan penyitaan aset lainya," kata Yulianto dilansir pajak.go.id, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sebagai informasi, legalitas tindakan pemindahbukuan dalam rangakaian tindakan penagihan pajak diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020.

Beleid tersebut mengatur bahwa sejak saat diterimanya permintaan pemblokiran, pihak lembaga jasa keuangan (LJK) sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan atas saldo dalam rekening keuangan penanggung pajak yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari pejabat.

Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara 2 pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.

"Tindakan pemindahbukuan ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," kata Yulianto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak