KANWIL DJP SULSELBARTRA

Tak Lapor dan Setorkan Pajak, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Maret 2022 | 17:30 WIB
Tak Lapor dan Setorkan Pajak, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra menyerahkan tersangka pidana perpajakan dan barang bukti melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan penyerahan tersangka tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

''Kami ingatkan pada wajib pajak. Mengambil uang negara ini pasti tertangkap. Jalankan kewajiban perpajakan dengan baik. Kalau memungut pajak, juga harus menyetorkannya,'' katanya dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Arridel menjelaskan penyerahan tersebut dilakukan setelah hasil penyidikan perkara tindak pidana di bidang perpajakan a.n. tersangka SS dinyatakan sudah lengkap (P-21) melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 22 Desember 2021.

Tersangka SS melalui perusahaan miliknya CV KP diduga melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 11/2020 sepanjang tahun 2015.

Modus yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

Tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra juga telah menyita harta kekayaan wajib pajak tersangka SS berupa satu unit excavator hydraulic merek Volvo yang berlokasi di Jalan Poros Palopo – Makassar, Kabupaten Luwu pada 3 Februari 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah