BANDA ACEH

Tak Hanya Pajak, Tagihan Listrik dan Air Juga Diminta Diringankan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 24 Maret 2020 | 14:22 WIB
Tak Hanya Pajak, Tagihan Listrik dan Air Juga Diminta Diringankan

Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. (foto: PN Banda Aceh)

BANDA ACEH, DDTCNews—Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Aceh meminta pemerintah daerah tidak memungut pajak pada pelaku usaha pariwisata selama masa tanggap darurat virus corona atau Covid-19.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) ASPPI Aceh Azwani Awi mengatakan seluruh usaha pariwisata di Aceh ditutup selama masa tanggap darurat Covid-19. Kebijakan penutupan ini sangat memengaruhi pendapatan dari pengusaha pariwisata.

“Kami harap langkah [penutupan usaha pariwisata] ini juga harus disertai dengan kebijakan untuk tidak memungut pajak terhadap para pelaku usaha pariwisata,” ujar Azwani di Aceh, Senin (24/3/2020)

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Aznawi menegaskan ASPPI tidak menentang kebijakan penutupan, dan justru mendukung agar penyebaran COVID-19 tidak meluas. Dia menyadari kebijakan serupa telah dilakukan oleh negara lain, dan terbukti efektif menekan angka persebaran COVID-19.

“Kami mendukung regulasi ini, langkah serupa juga dilakukan pemerintah di negara lain sebelum pada akhirnya ada yang memberlakukan penguncian diri atau lockdown,” tutur Aznawi.

Selain perihal pajak, Aznawi juga mengusulkan PT PLN dan PT PDAM untuk memberikan keringanan pada pelaku usaha pariwisata. Dengan demikian, beban tagihan yang ditanggung pelaku usaha dapat diminimalisir.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Menurutnya, keringanan tagihan dari PLN dan PDAM akan signifikan meringankan kondisi aliran kas dari para pelaku usaha pariwisata di tengah instruksi Pemkot Aceh yang menutup pusat-pusat keramaian.

“Kami berharap PLN maupun PDAM memberikan keringanan bagi pelaku usaha pariwisata. Sebab, selama masa tanggap darurat COVID-19, semua usaha pariwisata dipastikan kolaps," ujar Azwani, seperti dilansir Antara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Maret 2020 | 18:00 WIB

Memang perlu diberikan keringanan untuk air dan listrik mengingat keduanya sudah jadi kebutuhan pokok. Namun, perlu ditinjau juga siapa saja yang berhak sehingga tidak ada penurunan drastis.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024